Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya. Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Pada Jabatan Kerja Kepala Teknik dan Wakil Kepala Teknik Migas. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Kepala Teknik dan Wakil Kepala Teknik Migas.
Mengelola sistem manajemen keselamatan migas, memastikan peningkatan budaya keselamatan migas, memimpin langsung penerapan keselamatan migas dan mengendalikan langsung kinerja pelaksanaan keselamatan migas.
Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Ahli K3 Migas.
Menerapkan komunikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), menganalisis risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3), membuat program kerja keselamatan dan kesehatan kerja (K3), memastikan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan migas (smkm), menerapkan investigasi insiden, mengelola audit keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di industri migas, budaya menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), menerapkan peraturan dan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), menerapkan hazard and operability studies (hazops) di tempat kerja, menerapkan pengelolaan perubahan (management of change) di tempat kerja, merencanakan tanggap darurat di industri migas.
Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Pengawas K3.
Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di industri Migas, Menerapkan Prosedur Kerja Aman di Tempat Kerja, Menerapkan Work Permit di Industri Migas, Menerapkan Aspek Kesehatan Lingkungan Kerja di Industri Migas, Menerapkan Komunikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Migas, Menganalisis Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Migas, Melaksanakan Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Migas, Menerapkan Investigasi Insiden, Menerapkan Pengelolaan Perubahan (Management of Change) di Tempat Kerja, Mengkaji Klasifikasi Area Berbahaya di Industri Migas, Merencanakan Tanggap Darurat di Industri Migas, Melakukan Audit Internal Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Operator K3.
Menerapkan Prosedur Kerja Aman di Tempat Kerja, Menerapkan Work Permit di Industri Migas, Menerapkan Alat Pelindung Diri (APD), Mengoperasikan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA), Mengelola Pelaporan dan Pencatatan Insiden, Mengoperasikan Alat Uji Gas di Industri Migas, Mengoperasikan Sound Level Meter, Menangani Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan.
Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan Eceran, Bukan Mobil dan Motor Bidang Operasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Pengawas SPBU
Melaksanakan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) di Tempat Kerja, Melaksanakan Kegiatan Penerimaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Melaksanakan Kegiatan Penerimaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Mengawasi Kegiatan Operasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan Eceran, Bukan Mobil dan Motor Bidang Operasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Operator SPBU.
Melaksanakan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) di Tempat Kerja Melakukan K3 dan pengisian BBM dan Melaksanakan Kegiatan Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Beberapa perusahaan telah lama melaksanakan program K3, namun angka kecelakaan kerja masih tetap tinggi dan fluktuatif sifatnya. Angka kecelakaan kerja tidak dapat ditekan atau diturunkan hingga mencapai nihil kecelakaan. Bahkan, hampir seluruh karyawan berpendapat bahwa keselamatan & kesehatan kerja (K3) itu menghambat jalannya kegiatan operasi produksi. Para manajer dan supervisor percaya bahwa program K3 tidak mempunyai nilai tambah bagi perusahaan maupun dirinya. Mental melakukan tugas apa adanya tumbuh subur di setiap lini perusahaan.
Penelitian statistik menunjukkan bahwa 96% dari semua kecelakaan kerja disebabkan karena faktor perilaku manusia (human behaviour). Pekerja adalah manusia yang cenderung mempunyai sifat ceroboh, lalai, sering mengambil jalan pintas, tidak mematuhi standar prosedur operasi, dan lain-lainnya. Ini semua merupakan phenomena gunung es (iceberg phenomena), yang sering disebut sebagai perilaku tidak aman.
Perilaku aman dan tidak aman dari seorang pekerja tidak pernah dianalisis, bahkan tidak pernah dilaporkan sama sekali. Kalaupun ada sistem pelaporannya, akan cenderung mengarah pada suasana saling menyalahkan satu sama yang lainnya, budaya saling menyalahkan. Padahal, menurut analisis fenomena gunung es, tidak ada perbedaan antara perilaku tidak aman dengan kecelakaan kerja. Keduanya sama-sama “berbentuk” sebagai “gunung es”. Bagaimana caranya agar gunung es tersebut mengecil dan mencair? Perlu adanya suatu komitmen dari semua manajemen dan pekerja perusahaan, tentang perlunya meningkatkan semangat dan menghangatkan suasana K3 di organisasi perusahaan, agar tidak terjadi gunung es yang berkelanjutan, melalui program yang disebut pelatihan Behaviour Based Safety (BBS).
Program pelatihan BBS ini memang sengaja disusun dan dikemas untuk diberikan kepada semua karyawan perusahaan untuk menumbuhkan benih-benih budaya K3 (safety culture) di perusahaan. Pelatihan BBS ini harus dikelola oleh para pimpinan perusahaan, semua tingkat jabatan manajer dan supervisor dari perusahaan tersebut. Agar mereka cakap dan handal untuk menerapkan dan mengelolanya, untuk itu perlu adanya suatu pelatihan yang dikemas khusus untuk memenuhi budaya K3 yang diharapkan. Pada saat pelatihan BBS nanti, para peserta akan dibekali teknik metoda baru untuk melakukan percakapan yang berkualitas tentang K3, yang sifatnya saling menguatkan bukan untuk saling menyalahkan. Metoda ini, sudah dikenal di beberapa industri migas dan kimia yang sudah mencapai nihil kecelakaan kerja, dengan pendekatan iklim K3 yang kondusif. Diharapkan setelah selesai pelatihan BBS, para pimpinan perusahaan, manajer dan supervisor serta seluruh karyawan akan mempunyai budaya K3 yang berubah dari sebelumnya, dengan menerapkan program BBS dalam kegiatan perusahaan sehari-hari.
Silabus – Materi Training:
Prinsip-prinsip perilaku keselamatan
Teori Perilaku ABC
Analisis perilaku
Pengembangan daftar periksa perilaku kritis
Metodologi observasi
Kemampuan berkomunikasi
Keterampilan melatih
Analisis statistik data pengamatan
Model implementasi proses keamanan berdasarkan perilaku
Tujuan Pelatihan:
Pelatihan Behavior Based Safety bertujuan untuk memahami dan mengaplikasikan konsep BBS dalam perusahaan, manfaat serta strategi penerapannya.
Siapa Peserta Training ini?
Yang perlu mengikuti pelatihan BBS i ni adalah: HSE Manager, HSE Advisor, HSE Supervisor, Anggota P2K3, Training Manager, dan semua karyawan yang terkait dengan pengembangan K3 diperusahaan
Hasil – Manfaat Training:
Setelah berhasil menyelesaikan kursus ini, para peserta tersebut dapat:
Memahami pentingnya penerapan keselamatan & kesehatan kerja secara menyeluruh.
Membuat sebuah sistem untuk mengelola eksposur yang berasal dari data kecelakaan kerja.
Mengembangkan budaya keselamatan yang mempromosikan dan melindungi karyawan dengan kepemilikan bersama dari setiap tingkat organisasi
Merancang daftar perilaku untuk melatih karyawan dalam menghindari kecelakaan.
Melaksanakan perubahan desain ke tempat kerja untuk meningkatkan kemampuan karyawan untuk melakukan pekerjaan dengan aman.
Ringkasan Training
Para Peserta akan belajar bagaimana mengelola bahaya di tempat kerja. Untuk lebih mendukung konsep ini tentu saja akan bertema sebagai kesepakatan gunung. Ini dimulai dengan merangkul standar OSHA sebagai base camp teoritis untuk pendakian. Untuk mencapai puncak, pendaki harus memiliki peralatan yang diperlukan namun juga saling bergantung satu sama lain untuk mencapai pendakian yang aman. Lingkungan yang berubah memerlukan analisis aktif, perubahan kepemimpinan dan rute. Behavior Based Safety memajukan pencegahan kecelakaan strategis dengan mengungkapkan penyebab dan manfaat yang mendasar dari perilaku yang tidak aman, melatih perubahan perilaku pada karyawan dengan menggunakan format observasi, dan memajukan perubahan desain ke tempat kerja yang didorong oleh data pendukung.
Agenda Training:
Modul 1: Mengapa kita membutuhkan K3? (tempat penampungan)
Modul 2: Mengekstrak data dari laporan kecelakaan (mengapa orang lain gagal?)
Modul 3: Mengembangkan budaya keselamatan yang dimulai dengan Tim P2K3. (merencanakan pendakian)
Modul 4: Merancang daftar periksa dan pembinaan perubahan perilaku. (mengurangi resiko)
Kecelakaan dan/atau insiden akan menyebabkan kerusakan asset, kerugian dan mengurangi keuntungan perusahaan, tetapi masih banyak yang belum mau melakukan tindakan penanggulangan dengan baik dan serius. Padahal kecelakaan sering terjadi ditempat kerja, bahkan terkadang kecelakaan yang sama terulang kembali untuk yang kesekian kalinya, tanpa ada upaya penanggulangan sedikitpun. Salah satu upaya mengurangi kerugian akibat kecelakaan adalah dengan mengadakan analisa setiap kecelakaan yang terjadi dan melakukan tindakan perbaikan agar kecelakaan serupa tidak akan pernah terjadi kembali.
Hasil analisis kecelakaan yang baik dan tepat serta diterapkan upaya tindak pencegahannya akan bisa meningkatkan kesadaran keselamatan bagi semua karyawan dan kerugian akibat kecelakaanpun akan berkurang.
Selain itu di era Masyarakat Ekonomi Asean sekarang ini, kompetensi pekerja menjadi hal yang sangat penting. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi di bidang K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. Sertifikasi kompetensi keahlian K3 mengacu pada SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007.
Penyelenggaraan training Investigasi Kecelakaan bersertifikasi BNSP, untuk mempersiapkan peserta training dalam menghadapi ujian kompetensi K3, di mana untuk mendapatkan sertifikat kompetensi K3 tersebut, peserta akan diuji oleh assessor LSK PPSDM Migas Cepu atau oleh LSK – K3 ICCOSH.
Sertifikat Kompetensi K3 tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di bidang K3. BNSP memberikan lisensi kepada LSK PPSDM Migas Cepu dan LSK K3 ICCOSH untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi K3 yang mengacu pada SKKNI tersebut di atas.
Materi Training:
Accident Concepts, include accident theory, type of incident, accident impact, relation between hazards and risk, energy concept and accident prevention
Loss Causation Models from Frank Birds, including Domino Theory, Loss Control process, Pre Contact, Contact, Pre Contact, IEDIM and ISMEC concept
Accident investigation , why investigation, role and responsibility, investigation technique and reporting system
Accident Reporting System
Accident Case Study
Silabus Sesuai SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007:
No
Kode Unit
Judul Unit
1
KKK.00.02.003.01
Mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko K3
2
KKK.00.02.014.01
Menganalisis dan mengevaluasi risiko K3
3
KKK.00.03.002.01
Partisipasi dalam penyelidikan kecelakaan
4
KKK.00.03.005.01
Mengembangkan analisa informasi dan data K3, dan proses pelaporan serta dokumentasi
Manfaat Training:
Peserta akan memahami perihal tentang kecelakaan, sebab-sebab dan dampaknya.
Belajar Keselamatan dari Kecelakaan yang pernah terjadi.
Agar kecelakaan serupa tidak terulang kembali dan minimal untuk mengurangi kemungkinan dampak atau akibat dari kecelakaan yang sudah pernah terjadi.
Memberikan kesadaran tentang pentingnya menjaga keselamatan dan mencegah kecelakaan ditempat kerja.
Mengetahui langkah-langkah dalam menganalisa kecelakaan dan bisa melakukannya.
Persyaratan Peserta Training:
Pendidikan dan Pengalaman
Pendidikan Sarjana, pengalaman kerja minimal 2 tahun dibidang K3
D3 pengalaman kerja minimal 3 Tahun dibidang K3
SLTA/SMK, pengalaman kerja minimal 5 Tahun dibidang K3
Foto copy Ijasah terakhir
Foto copy KTP / Paspor / Kitas
Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
Sertifikat Pelatihan K3 yang pernah diikuti sebelumnya (bila ada)
CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja
Jadwal Training Online:(Selama Masa Pandemi Training dilaksanakan Secara Online)
TBD
Jadwal Training (Tatap Muka)
Selama Masih Masa Pandemi Covid-19, Training Tatap Muka masih belum bisa dilaksanakan.
Investasi:
Investasi Training Accident Investigation BNSP (Online): TBD
Training Implementasi dan Pembuatan Laporan AMDAL dan UKL-UPL
(In-House Class Schedule On Request)
PENGANTAR
Tuntutan implementasi pengelolaan lingkungan semakin ketat dan menjadi semakin penting bagi kegiatan dan perusahaan yang wajib AMDAL/UKL-UPL. Hal ini terlihat dengan munculnya UU PPLH No 32 tahun 2009 yang mengatur mulai dari perencanaan lingkungan, implementasi dan pencegahan pencemaran hingga penegakan hukum.
Seperti yang tertuang dalam UU PPLH No 32 tahun 2009 tersebut, AMDAL menjadi dasar penerbitan izin lingkungan. Izin lingkungan menjadi dasar/mendahului izin usaha dan izin-izin yang lain. Dengan demikian diperlukan pengendalian yang ketat tentang pelaksanaan AMDAL melalui pelaporan RKL-RPL maupun UKL-UPL oleh pemerintah (RI, Provinsi, Kabupaten/Kota). Jika terjadi pelanggaran terhadap AMDAL yang telah ditetapkan, maka dengan sendirinya izin-izin lain yang dikeluarkan setelah AMDAL juga dibatalkan.
AMDAL dan/atau UKL-UPL adalah komitmen dari Perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan dan bila komitmen ini tidak dilaksanakan maka termasuk kedalam pelanggaran peraturan. Dalam mengimplementasikan AMDAL/UKL-UPL perusahaan harus memiliki strategi yang tepat agar diperoleh hasil yang optimal. Diperlukan integrasi AMDAL/UKL-UPL dengan pengelolaan lingkungan lainnya seperti: PROPER, ISO 14001, CSR, Sustainable Devolepment, dll. Disamping itu yang tidak kalah pentingya adalah meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia di perusahaan dan pemerintah.
Kinerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan ditunjukkan dalam suatu laporan yang sudah ditentukan periodenya (minimum 6 bulan sekali) oleh pemerintah. Penyampaian laporan yang memadai dan akurat merupakan hal yang diperlukan sebagai alat ukur kinerja lingkungan perusahaan, pertanggungjawaban perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, bukti hukum dan informasi bagi masyarakat, pemerintah dan stakeholder lainnya.
Tujuan Training:
Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Peserta pelatihan memahami dasar hukum dan persyaratan pemenuhan AMDAL/UKL-UPL dan konsekwensinya bagi perusahaan.
Peserta pelatihan mampu menyusun rencana dan program implementasi AMDAL/UKL-UPL untuk perusahaan.
Peserta pelatihan mampu mengenali kriteria keberhasilam implementasi AMDAL/UKL-UPL dan mampu membuat laporan AMDAL/UKL-UPL
Silabus – Materi Training:
UU Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH, Ruang lingkup PPLH, pengertian AMDAL, pengertian UKL/UPL, kriteria dampak penting, muatan dokumen AMDAL, penyusun dan penilai dokumen AMDAL,
Peraturan tentang AMDAL, Istilah dalam AMDAL, fungsi AMDAL, usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL, usaha dan/atau kegiatan bebas AMDAL, usaha dan/atau kegiatan wajib UKL/UPL, tahapan AMDAL
AMDAL dan konsekuensi : Dokumentasi ke Implementasi, Issue implementasi AMDAL atau UKL/UPL, posisi AMDAL dalam tahapan proyek, output studi AMDAL, pengelolaan komponen fisik-kimia, hayati, dan sosekbud
Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan, Tahapan dalam studi AMDAL, komponen lingkungan – komponen kegiatan, metode identifikasi dampak, aspek vs. dampak lingkungan, hubungan kegiatan, aspek, dan dampak lingkungan, jenis-jenis aspek lingkungan, tahapan perencanaan lingkungan
Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Air, Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terkait pengelolaan dan pemantauan kualitas air
Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Udara, Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terkait pengelolaan dan pemantauan kualitas udara
Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Limbah B3, Prinsip pengelolaan limbah B3 dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam mengelola limbah B3
Pembuatan Laporan RKL/RPL atau UKL/UPL, Dasar dan latar belakang pelaporan, mekanisme pelaporan, sistematika laporan AMDAL
AMDAL-PROPER-CSR dan Sustainable Development, Tujuan dan sasaran pengelolaan lingkungan, prinsip CSR, sustainable development dan kriterianya,
Sistem Manajemen Anti-Penyuapan, yaitu ISO 37001 Anti-Bribery Management System (ABMS). Standar baru ini sangat relevan bagi organisasi (swasta maupun institusi/ kelembagaan pemerintahan) untuk meningkatkan kesadaran banyak pihak terkait permasalahan kegiatan operasional organisasi yang rentan terhadap potensi penyuapan. Tujuannya untuk membantu organisasi dalam menunjukkan komitmen mereka untuk menjalankan kegiatan bisnis/pelayanan yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui upaya tindakan pencegahan praktik penyuapan dalam internal organisasi. Badan Standardisasi Nasional Indonesia (BSN) telah mengadopsi secara identik standar ini menjadi SNI 37001 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP).
Dalam upaya mendukung kegiatan pencegahan korupsi di Indonesia penerapan SNI 37001 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) di Indonesia menjadi hal yang sangat penting dan juga telah memiliki dasar yang kuat, yaitu Instruksi Presiden Jokowi (Inpres) No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Oleh karena itu Pelatihan SNI ISO 37001 menjadi penting untuk diikuti agar bisa diterapkan di setiap organisasi.
Tujuan Training:
Pelatihan SNI ISO 37001 : 2016 bertujuan agar para peserta,
Memahami persyaratan sistem manajemen anti suap
Memahami penerapan sistem manajemen anti suap
Memahami langkah-langkah yang harus diterapkan oleh organisasi untuk mendeteksi penyuapan dan korupsi
Memahami cara penanganan penyuapan dan korupsi
Memahami cara dan pelaporan
Memahami pengawasan oleh manajemen
Manfaat Training:
Manfaat utama dari pelatihan SNI ISO 37001 : 2016 adalah sebagai berikut:
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mengenai Sistem Manajemen Anti-Penyuapan SNI ISO 37001 : 2016.
Peserta akan dibekali dengan konsep, ketrampilan dalam menerapkan sistem manajemen mengacu pada standar SNI 37001- Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) disertai pemahaman persyaratannya dari sudut pandang seorang Auditor.
Peserta menjadi mampu membuat tindakan yang dirancang untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko dari, dan untuk mencegah, mendeteksi dan menanggapi tindakan penyuapan.
Peserta menjadi mampu memberikan solusi perbaikan atas ketidaksesuaian dengan persyaratan SNI 37001 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP)
Peserta menjadi mampu membuat perencanaan dan melaksanakan SNI 37001 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan untuk mencegah tindakan penyuapan dan korupsi dalam sebuah organisasi atau perusahaan.
Silabus – Materi Training:
Prinsip-prinsip Sistem Manajemen Mutu
Persyaratan-persyaratan Sistem Manajemen SNI 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP)
Konteks Organisasi
Konsep Penyuapan
Kegiatan Evaluasi Risiko Anti Suap
Uji Kelayakan (Due diligence)
Meningkatkan kepedulian
Investigasi dan penanganan
Proses Sertifikasi ISO/SNI 37001
Metode Pelatihan ISO 37001
Pelatihan ini menekankan penggunaan presentasi, diskusi, study Kasus, simulasi dan Latihan role playing.
Siapa yang harus ikut pelatihan ini: Top Manajemen, Tim Implementasi ISO 37001, Manager, Kepala Divisi, Kepala Biro, Supervisor, semua karyawan, masyarakat pemerhati Anti Penyuapan.
ISO 45001: 2018 – standar internasional baru untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja telah diterbitkan pada 12 Maret 2018 oleh International Organization for Standardization (ISO). ISO 45001:2018 akan menggantikan OHSAS 18001:2007, yang telah banyak diadopsi bersamaan dengan sejumlah standar nasional lainnya. Organisasi yang disertifikasi untuk OHSAS 18001 akan memiliki tiga tahun untuk bermigrasi ke standar baru sebelum OHSAS 18001 dinyatakan tidak berlakulagi setelah akhir bulan Maret 2021.
Top management dari setiap organisasi yang telah dengan segala upaya merancang, mempersiapkan dan melaksanakan Occupational Health & Safety Management System berdasarkan ISO 45001:2018 akan selalu bertanya tentang keefektifan dari pelaksanaan System tersebut. Salah satu cara untuk mengetahui apakah System telah dilaksanakan secara efektif atau tidak adalah dengan melakukan Internal Audit. Hasil dari Internal Audit akan digunakan sebagai salah satu masukan dalam Management Review yang disyaratkan oleh ISO 45001:2018
Kapan Internal Audit harus dilaksanakan, bagaimana caranya dan siapa yang harus melakukan Internal Audit, serta apa yang harus dilakukan dengan hasil Internal Audit? Dalam pelatihan tiga hari ini peserta akan mendapatkan jawaban dari pertanyaan itu semua, serta dilatih bagaimana cara melakukan Internal Audit, termasuk praktik langsung melakukan Audit Internal di Perusahaan.
Silabus – Materi Training:
• Occupational Health & Safety Introduction • Summary of Key Changes between OHSAS 18001:2007 & ISO 45001:2018 • Overview of ISO 45001:2018 • Internal Audit • Workplace Stress
• Audit Performance • Audit Closing, Reporting and Follow Up • Audit Check List • Audit Internal Simulation
Manfaat Training:
Setelah mengikuti training ISO 45001:2018 Auditor ini, diharapkan peserta akan dapat
• Memahami persyaratan ISO 45001:2018 • Memahami apa dan kenapa diperlukan Internal Audit • Mengetahui cara melaksanakan Internal Audit
• Memahami kompetensi yang diperlukan untuk menjadi Internal Auditor • Mengetahui cara menganalisa hasil Internal Audit • Mengetahui cara menindak lanjuti hasil Internal Audit
Siapa Yang Perlu Menghadiri Training ini?
Yang perlu menghadiri training ISO 45001:2018 Auditor adalah: Operation/Production Manager, HRD Manager, Training and Development Manager, Management Representative (MR), Superintendent/Supervisor, Para Praktisi K-3, Dan semua yang terkait dalam pengembangan K-3 di perusahaan
Durasi Training:
21 jam efektif (3 hari kerja)
Trainer Training:
Para Trainer yang sangat berpengalaman PT KMI – PAKKEM.
Jadwal Training: TBD
Investasi Training: TBD
Fasilitas Training:
Modul Training yang berkualitas (hardcopy dan softcopy).
Training ISO 14001:2015 – Sistem Manajemen Lingkungan
(In-House Class Schedule On Request)
Pengantar
Di Era perdagangan bebas ini, para pelaku bisnis dituntut untuk bertindak sangat hati-hati dalam menjaga mutu produk dan keramahan lingkungan produk dan produksinya karena ketatnya persaingan diantara para pesaingnya. Salah satu faktor yang sangat penting dalam rantai produksi untuk menjaga keramahan lingkungan tersebut adalah bagaimana produsen dapat menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015, sehingga dapat dihasilkan produk yang ramah lingkungan dan proses produksinyapun ramah lingkungan.
Tujuan secara menyeluruh dari penerapan sistem manajemen lingkungan (SML) ISO 14001 sebagai standar internasional yaitu untuk mendukung perlindungan lingkungan dan pencegahan pencemaran yang seimbang dengan kebutuhan sosial ekonomi. Manajemen lingkungan mencakup suatu rentang isu yang lengkap meliputi hal-hal yang berkaitan dengan strategi dan kompetisi. Penerapan ISO 14001 juga memberikan banyak manfaat bagi perusahaan.
Beberapa manfaat yang penting yaitu meningkatkan kinerja lingkungan, mengurangi biaya dan meningkatkan akses pasar Sistem Manajemen Lingkungan (SML) ISO 14001 sejak dikeluarkan pada tahun 1996, kemudian direvisi menjadi ISO 14001:2015 telah diimplementasi di banyak perusahaan dan institusi lainnya di Indonesia. Ada 3 pilar ISO 14001 yaitu, pemenuhan regulasi, pencegahan pencemaran dan perbaikan berkelanjutan. Ketiga pilar tersebut bersifat dinamis. Peraturan perundangan berubah, tingkat persaingan bisnis semakin ketat serta perlunya mendinamiskan penerapan ISO 14001 di perusahaan melalui continual improvement ke tingkat yang lebih tinggi, misalnya: perusahaan hijau (green company). Sertifikasi ISO 14001 menjadi persyaratan Kemen KLHK untuk mendapatkan PROPER peringkat Hijau (green) dan Emas (Gold).
Dengan demikian tindak lanjut penerapan dan seberapa besar dan pentingnya ISO 14001 sangat tergantung pada perusahaan dan institusi sendiri. Dalam Training ISO 14001 ini membahas secara detail dan terperinci standar internasional yang hadir untuk mendukung proteksi lingkungan dan pencegahan pencemaran, dan memenuhi kebutuhan sosial ekonomi. Penerapan ISO 14001 memberikan manfaat bagi perusahaan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan dengan memperhatikan aspek dan dampak lingkungan, mengurangi biaya dan meningkatkan akses ke pasar global.
Manfaat &Tujuan
Banyak manfaat yang akan didapatkan oleh peserta dalam program ini, diantaranya adalah:
Peserta akan mampu memahami persyaratan ISO 14001: Sistem Manajemen Lingkungan dalam proses kegiatan di perusahaan
Timbul kepedulian dan kesadaran yang tinggi terhadap pentingnnya menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan mampu mensosialisasikannya untuk menciptakan kesadaran terhadap Aspek Lingkungan kepada seluruh personel perusahaan
Paham dan mengerti bahasa dari ruang lingkup dan Sistem Dokumentasi ISO 14001:2015
Mampu mengimplementasikan penggunaan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001, paham dan mengerti tahapan proses untuk persiapan sertifikasi ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan.
Silabus – Materi Training
Overview standar-standar ISO 14001:2015
Interpretasi persyaratan ISO 14001: 2015
Prosedur dan dokumentasi ISO 14001:2015
Workshop/ latihan (jika memungkinkan peserta dianjurkan membawa prosedur perusahaannya untuk dibahas)
Siapa Yang Akan Menghadiri
Mahasiswa, Dosen maupun para praktisi yang berminat untuk mendalami sistem manajemen lingkungan di perusahaan baik dari jurusan apapun.
Para profesional yang mempunyai latar belakang profesi sebagai penanggung jawab sistem organisasi/perusahaan, dept ISO/QHSE, dept SDM, dept quality control/assurance, seluruh perwakilan divisi perusahaan dan siapa saja yang terlibat langsung maupun tidak dalam implementasi system manajemen lingkungan di perusahaan
Seperti yang kita ketahui ISO 9001 adalah satu diantara standar yang berlaku dalam dunia bisnis Internasional. Dalam ISO 9001 sendiri berisi persyaratan-persyaratan sistem manajemen mutu yang mengarahkan organisasi untuk mengendalikan proses-prosesnya menuju pencapaian sasaran- sasarannya termasuk diantaranya kepuasan pelanggan, kesesuaian dengan peraturan dan perundang- undangan serta peningkatan mutu yang berkesinambungan.
Dalam penerapan sistem manajemen mutu ini, organisasi bisa mendapatkan serti kasi dari lembaga yang independen sebagai bukti atas kesesuaiannya memenuhi berbagai persyaratan sistem manajemen mutu berdasarkan standard ISO 9001:2015 sehingga lebih meningkatkan kepercayaan mitra bisnisnya ataupun stake holdernya. Untuk keempat kalinya (sejak versi 1987), standar sistem manajemen mutu (SMM) ISO-9001 mengalami perubahan. Bagi yang pernah membaca atau mendalami ilmu manajemen strategi (strategic management), beberapa persyaratan di dalam ISO 9001:2015 mungkin tidak terlalu asing. Contoh, istilah konteks organisasi yang dapat disejajarkan dengan lingkungan makro industri.
Organisasi perlu secara terus menerus memantau dan meninjau perubahan-perubahan yang terjadi di luar lingkungan industrinya. Dalam draft tersebut ditambahkan penjelasannya, yaitu legal, technological, competitive, market, cultural, social, and economic environments, whether national or international. Perubahan di dalam aspek-aspek tersebut dapat mempengaruhi organisasi secara positif maupun negatif. Dalam teori organisasi sebagai organisme, maka organisasi diibaratkan sebagai sebuah organisme yang harus selalu menyesuaikan diri terhadap berbagai perubahaan.
Tujuannya adalah untuk bertahan hidup (survival). Demikian pula halnya dengan organisasi yang telah diserti kasi ISO 9001:2015 dan akan direserti kasi kepada ISO-9001:2015 nantinya. Isu survival tentunya sangat relevan di masa mendatang ketika berbagai dinamika perubahan di luar organisasi semakin cepat. Bagi yang dapat menyesuaikan dengan perubahan, tentunya keberlangsungan (sustainability) organisasi semakin baik.
Training ini akan mengarahkan dan memberi pemahaman kepada para peserta dalam menyiapkan dan menyusun informasi yang diperlukan sebagai dasar penerapan dan evaluasi, serta strategi penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 bagi perusahaan yang berkomitmen menghasilkan produk dan layanan bermutu serta kinerja yang tinggi.
Manfaat &Tujuan
Banyak manfaat yang akan di dapat oleh peserta dalam program ini, diantaranya adalah:
Mendapatkan pemahaman yang memadai terkait dengan pentingnya standard mutu dan jaminan mutu bagi perkembangan bisnis organisasi/perusahaan.
Peserta mampu memenuhi persyaratan standar ISO 9001 sistem manajemen mutu terkait dengan persyaratan internal audit yang harus dipenuhi
Mampu merencanakan langkah-langkah implementasi, pengembangan sistem dan strategi peningkatan mutu yang berkesinambungan berdasarkan persyaratan Sistem Manajemen Mutu-ISO 9001
Mampu mengidentifikasi sumber daya & kemampuan yang dibutuhkan dalam rangka untuk implementasi sistem manajemen mutu ISO 9001
Mampu bekerjasama dan mendukung wakil manajemen dalam mensosialisasikan prinsip mutu yang tertuang dalam kebijakan mutu perusahaan
Mampu memberi saran/ pilihan terhadap sumber daya perusahaan yang ada dalam menerapkan ISO 9001
Peserta memahami step by step implementasi ISO 9001 dan strategi untuk mendapatkan sertifikasi ISO 9001, di mulai dari interpretasi dan dokumentasi.
Kiat sukses membangun sistem manajemen mutu dan serti kasi sistem manajemen mutu berdasarkan ISO 9001
Silabus – Materi Training
Overview standar-standar ISO 9001:2015
Perubahan-perubahanyangterjadipadaISO9001:2015
Interpretasi persyaratan ISO 9001 : 2015
Prosedur dan dokumentasi ISO 9001:2015
Workshop/ latihan (jika memungkinkan peserta dianjurkan membawa prosedur perusahaannya untuk dibahas).
Siapa Yang Menghadiri
Mahasiswa, Dosen maupun para praktisi yang berminat untuk mendalami sistem manajemen mutu di perusahaan baik dari jurusan apapun.
Para profesional yang mempunyai latar belakang profesi sebagai penanggung jawab sistem organisasi/perusahaan, dept ISO/QHSE, dept SDM, dept quality control/assurance, seluruh perwakilan divisi perusahaan dan siapa saja yang terlibat langsung maupun tidak dalam implementasi manajemen mutu di perusahaan.
Audit Internal Integrasi ISO 9001, ISO 14001 dan ISO 45001
(In-House Class Schedule On Request)
PENGANTAR
Dalam pembentukan dan penerapan sebuah sistem manajemen, duplikasi harus dihindari. Terjadinya duplikasi ini akan menghambat kinerja sistem manajemen. Misalnya berupa ketidakefektifan sistem, kurang efisiennya penggunaan sumber daya, atau terjadinya penumpukan dokumentasi yang serupa. Untuk menghindari terjadinya hal di atas, salah satu upaya efektif yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan integrasi antara berbagai sistem manajemen yang telah ada di perusahaan. Pada saat ini, integrasi menjadi semakin mudah dilakukan karena lembaga – lembaga pembuat standar umumnya telah mulai menyelaraskan standar – standar internasional yang dikeluarkannya.
Banyak perusahaan saat ini cenderung mengintegrasikan sistem manajemennya. Volume sertifikasi sistem terintegrasi ini diperkirakan akan terus meningkat, terutama karena semakin kompatibelnya standar sistem manajemen yang ada saat ini, termasuk sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen lingkungan ISO 14001:2015, dan sistem manajemen Kesehatan dan keselamatan kerja ISO 45001:2018.
Audit merupakan salah satu hal terpenting dalam rangka untuk evaluasi implementasi Sistem Manajemen Terintegrasi (SMT). Audit merupakan alat untuk mengetahui apakah sistem manajemen yang telah disusun, disosialisasikan dan diterapkan perusahaan sudah memenuhi standar yang diacu. Selain itu audit bertujuan untuk mengetahui apakah sistem manajemen perusahaan telah berjalan secara efektif dan mampu memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan dan standar internal perusahaan.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini di desain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut.
Peserta memahami tentang prinsip – prinsip dasar sistem manajemen terintegrasi (ISO 9001, ISO 14001 & ISO 45001
Peserta memperoleh gambaran penerapan sistem manajemen terintegrasi di dalam operasi perusahaan sehari – hari
Peserta memahami dan mampu melakukan audit sistem manajemen terintegrasi
MATERI PELATIHAN
Prinsip dan Pemahaman Sistem Manajemen Integrasi
Rivew Standar Sistem Manajemen Lingkungan, K3 dan Mutu
Sistem Manajemen Lingkungan (SML) ISO 14001 atau Environment Management System (EMS) adalah standar internasional mengenai sistem manajemen lingkungan dari lembaga Internasional ISO.
Standar ISO 14001:2015 digunakan oleh hampir seluruh perusahaan di seluruh dunia di berbagai bidang industri seperti : manufaktur, konstruksi, migas, properti dan lainnya.
Isu mengenai lingkungan erat kaitannya dengan dunia industri karena pada umumnya menghasilkan pencemaran lingkungan sekitarnya.
Pengertian ISO 14001
Apakah yang dimaksud dengan ISO 14001?
ISO 14001 adalah standar internasional mengenai Sistem Manajemen Lingkungan (SML) dari lembaga standardisasi dunia yaitu ISO.
Selengkapnya mengenai apa itu ISO dapat dibaca pada artikel berikut :
Tujuan adanya ISO 14001 adalah berfungsi untuk membantu suatu organisasi atau perusahaan dalam mengantisipasi dampak negatif kegiatan atau proses yang beresiko terhadap lingkungan.
Hal ini dilakukan sebagai pemenuhan terhadap peraturan dan persyaratan tentang lingkungan yang berlaku.
Mengantisipasi yang dimaksud diatas adalah aktifitas untuk mengidentifikasi, memprioritaskan, mengatur dan meminimalisir dampak tersebut.
Sedangkan mengenai lingkungan yang dimaksud diatas adalah semua komponen terkait : udara, air dan tanah.
Sebagaimana seri ISO yang lain, standar ini juga menekankan adanya komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan.
Istilah Sistem Manajemen Lingkungan
Sistem Manajemen Lingkungan (SML) disebut juga dengan istilah yang popular di dunia internasional yaitu EMS (Environment Management System).
Penerapan atau implementasi SML ISO 14001 pada banyak perusahaan yang ada di Indonesia ini, umumnya dibawah tanggung jawab dari bagian khusus untuk menangani isu lingkungan.
Dari pengalaman kerja penulis selama di perusahaan manufaktur, biasanya bagian pengelola isu lingkungan tersebut tergabung didalam bagian yang dinamakan HSE.
Isu lingkungan tersebut misalnya adalah penanganan limbah hasil produksi, kebisingan yang ditimbulkan, pengelolaan sampah, dan banyak lagi lainnya.
HSE adalah kependekan dari : Health, Safety and Environment, yaitu suatu bagian di dalam perusahaan yang bertugas untuk menangani masalah Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Kerja.
Beberapa perusahaan ada yang penamaannya dibalik menjadi ESH (Environment, Safety and Health).
Ada pula yang lingkup kerjanya juga menangani konsumsi energi di perusahaan, sehingga namanya menjadi : EESH (Energy, Environment, Safety and Health).
Mengenal Dampak Lingkungan
Dampak Lingkungan adalah segala resiko yang bisa ditimbulkan dari aktifitas yang dilakukan oleh organisasi atau perusahaan.
Umumnya, dampak tersebut terdiri dari dampak bio-kimia-fisik dan dampak sosial.
Contoh nyata dampak bio-fisik-kimia, misalnya :
Ditemukannya pencemaran air, dari limbah yang dihasilkan perusahaan.
Adanya pencemaran udara, dari asap yang ditimbulkan oleh bagian produksi.
Terdapat kerusakan keanekaragaman hayati, seperti tumbuhan atau hewan di sekitar area perusahaan.
Terjadi pengurangan cadangan air tanah.
Semua jenis dampak ini akan memberikan resiko yang mempengaruhi bisnis yang dijalankan oleh perusahaan.
Misalnya pencemaran air yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan, akan berpotensi memberikan resiko pertanggung jawaban dalam bentuk tuntutan pidana dan tuntutan perdata.
Baik tuntutan yang berasal dari pemerintah, masyarakat, atau dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan
Ketika perusahaan berupaya untuk menerapkan ISO 14001, maka perusahaan tersebut telah memiliki komitmen untuk memperbaiki secara terus menerus terhadap kinerja lingkungannya.
Namun, satu hal perlu dingat bahwa ISO 14001 merupakan standar yang memadukan dan menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan lingkungan hidup.
Sehingga, upaya perbaikan kinerja yang dilakukan oleh perusahaan akan disesuaikan dengan sumber daya perusahaan, apakah itu sumberdaya manusia, teknis, atau finansial.
ISO 14001 merupakan standar lingkungan yang bersifat sukarela (voluntary), standar ini dapat dipergunakan oleh oleh organisasi atau perusahaan yang ingin untuk :
menerapkan, mempertahankan, dan menyempurnakan sistem manajemen lingkungannya.
membuktikan kepada pihak lain atas kesesuaian sistem manajemen lingkungannya dengan standar
memperoleh sertifikat ISO 14001.
Manfaat penerapan ISO 14001
Beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari penerapan ISO 14001 :
Menurunkan potensi dampak terhadap lingkungan, seperti misalnya berkurangnya pencemaran lingkungan melalui pengurangan penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya.
Pengurangan limbah berbahaya atau tindakan untuk mengurangi gangguan sosial yang berasal dari keberadaan industri itu sendiri, misalnya: mengurangi kebisingan, polusi air, polusi udara, kemacetan, dan social responsibilty.
Membantu pemenuhan atau compliance terhadap peraturan
Menurunkan resiko pertanggungjawaban terhadap lingkungan dengan lebih terencana dan terstruktur.
Meminimalisasi potensi konflik antara pekerja dengan pengusaha dalam penyediaan lingkungan kerja yang layak dan sehat.
Meningkatkan produktivitas pekerja melalui efisiensi waktu dan biaya.
Penggunaan sumber daya alam dengan lebih bijaksana.
Sebagai alat promosi untuk meningkatkan citra perusahaan dalam rangka menjaga reputasi bisnis industri, yang sebelumnya sering dikaitkan dengan adanya pencemaran lingkungan.
Konsekuensi penerapan ISO 14001
Selain manfaat di atas, perusahaan yang berupaya untuk menerapkan ISO 14001 juga perlu mempersiapkan biaya-biaya yang akan timbul, contoh kasusnya :
Akan mengurangi jam kerja karyawan karena sebagian waktunya diserap untuk kegiatan penerapan ISO 14001.
Penggunaan konsultan untuk membantu pada masa set-up memerlukan biaya.
Pelatihan terkait standar tersebut sesuai dengan porsi kewenangan untuk seluruh level karyawan.
Pengguna ISO 14001
Siapa yang harus menggunakan ISO 14001?
ISO 14001 digunakan oleh setiap organisasi yang ingin mendirikan, memperbaiki atau mempertahankan SML agar sesuai dengan kebijakan lingkungan yang telah ditetapkan dan dipersyaratkan.
Faktor-faktor yang digunakan untuk mempertimbangkan apakah suatu perusahaan harus mengadopsi standar ini adalah :
Jenis industri organisasi
Kebijakan lingkungan
Produk
Layanan
Lokasi
Sejarah Penyusunan
Standar ISO 14001 merupakan salah satu seri ISO yang menginduk pada ISO 14000, berikut ini sejarah penyusunannya. Sebelum adanya ISO 14000, berbagai organisasi yang ada di dunia menyusun Sistem Manajemen Lingkungan mereka masing-masing secara sukarela. Namun hal ini menyebabkan perbandingan dampak-dampak lingkungan antar perusahaan menjadi sulit.
Oleh karena itu, dirasa perlu untuk menyusun Sistem Manajemen Lingkungan yang universal dan dapat digunakan bersama oleh banyak perusahaan. KTT Rio yang membahas mengenai Lingkungan Hidup diadakan di tahun 1992, salah satu hasilnya adalah pembentukan “Internasional Organization for Standardization (ISO)”. Pada tahun 1996, organisasi tersebut menyusun standar untuk pengelolaan industri yang bermanfaat bagi lingkungan.
Standar ini pada awalnya dinamakan “BS 7750” yaitu standar tentang pengelolaan lingkungan, kemudian setelah dilakukan penyempurnaan pada akhirnya memunculkan seri “ISO 14000”. Standarisasi ISO 14000 berisi standar, pedoman dan kebijakan yang mengatur mengenai pengelolaan lingkungan yang tepat pada organisasi yang sudah disertifikasi. Pada bulan September 1996 diterbitkan standar internasional ISO 14001 dan ISO 14004 untuk Sistem Manajemen Lingkungan.
Kemudian, standar tersebut diadopsi oleh pemerintah Indonesia kedalam Standar Nasional Indonesia (SNI), yaitu :
SNI-19-14001-1997
SNI-19-14001-1997
ISO 14001 adalah berisi mengenai spesifikasi persyaratan dan panduan untuk penggunaannya, sedangkan ISO 14004 berisi panduan umum mengenai prinsip, sistem dan teknik pendukung.
Jenis-jenis ISO 14000
Ada banyak serial ISO 14000, berikut ini daftar lengkap seluruh keluarga standar ISO 14000 :
ISO 14001
ISO 14004
ISO 14006
ISO 14015
ISO 14020 seri (14020 sampai 14025)
ISO 14030
ISO 14031
ISO 14040
ISO 14046
ISO 14046 2014,
ISO 14050
ISO 14062 (2002)
ISO 14063 (2006)[4]
ISO 14064
ISO 19011
Dari banyak seri tersebut diatas, ternyata ISO 14001 adalah versi yang paling banyak dikenal atau populer di dunia industri.
Sertifikasi
Sertifikasi atau registrasi ISO 14001 adalah suatu pengakuan berupa sertifikat dari pihak ketiga yaitu lembaga sertifikasi, atas kesesuaian penerapan sistem manajemen lingkungan di organisasi atau perusahaan terhadap standar ISO 14001.
Untuk mendapatkan sertifikasi, organisasi atau perusahaan yang telah memiliki dan menerapkan seluruh persyaratan standar ISO 14001 dapat mengajukan permohonan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi SML.
Proses sertifikasi ini mensyaratkan bahwa SML yang diterapkan oleh suatu organisasi telah memenuhi ketentuan berikut :
Tersedianya seluruh dokumentasi SML sesuai dengan persyaratan ISO 14001.
SML telah diimplementasikan selama minimal 3 bulan, dibuktikan dengan tersedianya rekaman-rekaman penerapan SML.
Telah dilaksanakannya audit internal ISO 14001.
Sudah dilaksanakannya kaji ulang manajemen.
Tahapan Audit
Pada umumnya proses sertifikasi ISO 14001 melalui dua tahapan audit, yaitu:
Audit Tahap Pertama
Terdiri dari dua kegiatan, yakni audit kecukupan (adequacy audit) yaitu pemeriksaan dan penelaahan dokumentasi SML organisasi untuk menentukan bahwa sistem memenuhi persyaratan standar ISO 14001.
Setelah dokumentasi SML organisasi dinilai cukup, selanjutnya dilakukan audit pendahuluan (initial audit atau pre-assessment), yaitu pemeriksaan dan pengujian awal implementasi sistem untuk memastikan sistem telah siap untuk dinilai secara menyeluruh.
Audit Tahap Kedua
Merupakan penilaian kesesuaian secara menyeluruh terhadap ISO 14001 organisasi, atau dikenal audit penaatan (compliance audit atau main assessment).
Proses Audit
Sertifikat ISO 14001 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi umumnya memiliki masa berlaku 3 (tiga) tahun, dimana setelah masa waktu tersebut akan dilakukan penilaian ulang (re-assesment). Dalam periode masa sertifikasi, umumnya setiap 6 bulan organisasi akan di-audit secara berkala oleh Lembaga Sertifikasi (surveillance audit).
Hal ini dilakukan untuk menjamin terpeliharanya kesesuaian organisasi terhadap persyaratan standar ISO 14001. Organisasi sertifikasi atau auditor akan memberikan materi, mentoring dan pemantauan untuk memastikan bahwa organisasi yang mengajukan sertifikasi mengenali dan mematuhi berbagai pedoman pengelolaan. Setelah standar dipenuhi, organisasi sertifikasi akan mengesahkan bahwa organisasi pemohon telah memenuhi standar ISO 14001.
Sertifikasi ISO 14001 menunjukkan bahwa suatu organisasi telah mengidentifikasi dan menilai risiko lingkungan dari berbagai prosedur manajemen. Dan juga telah membuat suatu metode dan perencanaan penanganannya. Termasuk mengenai kepatuhan dalam penerapan dan telah memastikan implementasinya hingga ke peraturan perusahaan dalam lingkup terkecil.
Untuk standar yang menjadi pedoman dalam audit sistem manajemen bisa merujuk pada ISO 19011 sebagaimana artikel berikut : Persiapan yang biasanya dilakukan oleh perusahaan dalam menghadapi audit eksternal adalah melakukan audit internal.
Sehingga elemen-elemen utama EMS akan mengikuti prinsip PDCA ini, yang dikembangkan menjadi enam prinsip dasar EMS yaitu:
Kebijakan (dan komitmen) lingkungan
Kebijakan lingkungan harus terdokumentasi dan dikomunikasikan kepada seluruh karyawan dan tersedia bagi masyarakat, mencakup komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan, pencegahan pencemaran, dan patuh pada peraturan serta menjadi kerangka kerja bagi penetapan tujuan dan sasaran.
Perencanaan
Mencakup indentifkasi aspek lingkungan dari kegiatan organisasi, identifikasi dan akses terhadap persyaratan peraturan, adanya tujuan dan sasaran yang terdokumentasi dan konsisten dengan kebijakan, dan adanya program untuk mencapai tujuan dan sasaran yang direncanakan (termasuk siapa yang bertanggung jawab dan kerangka waktu).
Penerapan (Implementasi) dan Operasi
Mencakup definisi, dokumentasi, dan komunikasi peran dan tanggung jawab, pelatihan yang memadai, terjaminnya komunikasi internal dan eksternal, dokumentasi tertulis sistem manajemen lingkungan dan prosedur pengendalian dokumen yang baik, prosedur pengendalian operasi yang terdokumentasi, dan prosedur tindakan darurat yang terdokumentasi.
Pemeriksaan dan tindakan Perbaikan (Koreksi)
Mencakup prosedur yang secara teratur memantau dan mengukur karakteristik kunci dari kegiatan dan operasi, prosedur untuk menangani situasi ketidaksesuaian, prosedur pemeliharaan catatan spesifik dan prosedur audit kenerja sistem manajemen lingkungan
Tinjauan Ulang Manajemen
Mengkaji secara periodik sistem manajemen lingkungan keseluruhan untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, efektifitas sistem manajemen lingkungan terhadap perubahan yang terjadi.
Penyempurnaan terus menerus
Hampir di semua konsep manajemen sistem menerapkan tindakan penyempurnaan terus menerus atau istilah standar nya yaitu continuous improvement.
Ada tujuh belas (17) Elemen Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001
Pada prinsipnya, keenam prinsip ISO 14001 – Environmental Management System diatas dapat dibagi menjadi 17 elemen, yaitu:
Environmental policy (kebijakan lingkungan): Pengembangan sebuah pernyataan komitmen lingkungan dari suatu organisasi. Kebijakan ini akan dipergunakan sebagai kerangka bagi penyusunan rencana lingkungan.
Environmental aspect (aspek lingkungan): Identifikasi aspek lingkungan dari produk, kegiatan, dan jasa suatu perusahaan, untuk kemudian menentukan dampak-dampak penting yang timbul terhadap lingkungan.
Legal and other requirements (persyaratan perundang-undangan dan persyaratan lain): Mengidentifikasi dan mengakses berbagai peraturan dan perundangan yang terkait dengan kegiatan perusahaan.
Objectives and targets (tujuan dan sasaran): Menetapkan tujuan dan sasaran lingkungan, yang terkait dengan kebijakan yang telah dibuat, dampak lingkungan, stakeholders, dan faktor lainnya.
Environmental management program (program manajemen lingkungan): rencana kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran
Structure and responsibility (struktur dan tanggung jawab): Menetapkan peran dan tanggung jawab serta menyediakan sumber daya yang diperlukan
Training awareness and competence (pelatihan, kepedulian, dan kompetensi): Memberikan pelatihan kepada karyawan agar mampu mengemban tanggung jawab lingkungan.
Communication (komunikasi): Menetapkan proses komunikasi internal dan eksternal berkaitan dengan isu lingkungan
EMS Documentation (dokumentasi SML): Memelihara informasi EMS dan sistem dokumentasi lain
Document Control (pengendalian dokumen): Menjamin kefektifan pengelolaan dokumen prosedur dan dokumen lain.
Operational Control (pengendalian operasional): Mengidentifikasi, merencanakan dan mengelola operasi dan kegiatan perusahaan agar sejalan dengan kebijakan, tujuan, dan saasaran.
Emergency Preparedness and response (kesiagaan dan tanggap darurat): mengidentifikasi potensi emergency dan mengembangkan prosedur untuk mencegah dan menanggapinya.
Monitoring and measurement (pemantauan dan pengukuran): memantau aktivitas kunci dan melacak kinerjanya
Nonconformance and corrective and preventive action (ketidaksesuaian dan tindakan koreksi dan pencegahan): Mengidentifikasi dan melakukan tindakan koreksi terhadap permasalahan dan mencegah terulang kejadiannya.
Records (rekaman): Memelihara rekaman kinerja SML
EMS audits (audit SML): Melakukan verifikasi secara periodik bahwa SML berjalan dengan baik.
Management Review (pengkajian manajemen): Mengkaji SML secara periodik untuk melihat kemungkinan-kemungkinan peyempurnaan berkelanjutan.
Pada penilaian PROPER terakhir tahun 2015 – 2016, 12 perusahaan telah mendapatkan predikat PROPER Emas, 172 perusahaan PROPER Hijau dan sebanyak 1422 perusahaan PROPER Biru dari 1930 perusahaan yang dinilai yang diumumkan pada Desember 2016 yang lalu. Tidak ada jaminan bahwa perusahaan yang tahun lalu mendapat peringkat Emas, Hijau dan Biru akan tetap mendapatkan peringkat Taat dan Beyond Compliance pada penilaian PROPER 2016 – 2017 ini.
PROPER adalah panduan yang efektif dan telah teruji dalam mengimplementasikan triple bottom line pembangunan berkelanjutan, sehingga bila diikuti dengan benar akan memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan, menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menyejahterakan masyarakat. Dari penilaian terakhir hanya kurang dari 10% perusahaan yang mendapat peringkat beyond compliance berupa Hijau dan Emas atau mendapatkan insentif berupa reputasi yang baik dari pemangku kepentingan.
Pendekatan PROPER Biru (compliance) bersifat end-of-pipe dimana pemenuhan persyaratannya menjadi prasyarat untuk mengikuti kompetisi PROPER Hijau – Emas (beyond compliance) yang bersifat up-the-pipe. Secara ringkas, pemenuhan PROPER Biru dapat dilakukan oleh sebagian perusahaan terutama di bagian EHS (Environmental, Health and Safety), sementara pemenuhan PROPER Hijau – Emas harus melibatkan hampir seluruh bagian perusahaan (Top Management, Produksi, Engineering, Logistik, SDM, CSR, HSE, dan lain-lainnya).
Bagi perusahaan PROPER Hijau – Emas harus terus mengembangkan inovasi dan keunggulan dalam pengelolaan lingkungan, bisnis dan pengembangan masyarakat. Bagi perusahaan PROPER Biru ada peluang untuk meningkatkan kinerja PROPERnya menjadi Hijau bahkan Emas dengan program yang terencana dan sistematis. Bila tidak dikelola dengan baik. bisa saja peringkat PROPER Hijau – Emas turun peringkat menjadi PROPER Biru atau Merah, yang telah terjadi pada beberapa perusahaan.
Tujuan Training:
Training ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:
Peserta pelatihan mampu memahami pentingnya PROPER Hijau – Emas bagi perusahaan dan memahami mekanisme penilaian PROPER beyond compliance.
Peserta pelatihan mampu menyusun rencana dan menerapkan persyaratan PROPER beyond compliance secara komprehensif dan lintas fungsi di perusahaan
Perserta pelatihan mampu menjalankan program, mengumpulkan data, dan melakukan assessment untu penyiapan laporan PROPER beyond compliance.
Silabus – Materi Training:
Mekanisme Penilaian PROPER Hijau – Emas
PROPER Hijau – Emas dan Sustainable Development
Dari End-of-pipe ke Up-the-pipe dan Circular Economy: Efisiensi Sumber Daya dan Pemberdayaan Masyarakat
PDCA PROPER Hijau – Emas di Perusahaan
Sistem Manajemen Lingkungan
Effisiensi Energi
Pengurangan dan Pemanfaatan Limbah B3
3R Limbah Padat Non B3
Pengurangan Emisi Udara, Gas Rumah Kaca dan Bahan Perusak Ozon
Effisiensi Air dan Penurunan Beban Pencemaran
Perlindungan Keanekaragaman Hayati
Pengembangan Masyarakat
Assesment dan Penyiapan Laporan PROPER Hijau – Emas
ISO 45001 adalah standar internasional mengenai persyaratan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja.
Tujuan standar ini adalah untuk membantu organisasi dalam :
memperbaiki kinerja K3 atau kesehatan dan keselamatan kerja,
pencegahan kecelakaan kerja, dan
meningkatkan kesehatan karyawan.
Standar ini bisa diterapkan pada semua organisasi tanpa memperhatikan ukuran, jenis dan sifat pekerjaannya. Melalui sistem manajemen K3 pada standar ini, organisasi dapat mengintegrasikan aspek kesehatan dan keselamatan lain seperti kesejahteraan pekerja. Dari sisi regulasi, sebuah organisasi dapat diminta oleh persyaratan hukum yang berlaku untuk juga menangani masalah tersebut.
Sebagai panduan untuk pembaca, pada artikel ini terdapat dua istilah yaitu :
OH&S dan K3. Keduanya memiliki arti yang sama, hanya berbeda dalam hal bahasa saja. OH&S adalah Occupational Health And Safety, merupakan istilah asli internasional yang berbahasa Inggris. Sedangkan K3 adalah kesehatan dan keselamatan kerja, merupakan istilah berbahasa Indonesia.
Tujuan Penerapan
Hasil yang diharapkan dari penerapan standar ini adalah:
Perbaikan yang berkelanjutan atau continual improvement terhadap performa K3 dari organisasi.
Memenuhi peraturan perundang-undangan dan berbagaipersyaratan lainnya.
Untuk mencapai tujuan dari K3 yaitu : Zero Accident (tidak ada kecelakaan kerja), Zero Harm (tidak ada cedera kerja), Zero Fatality (tidak ada kematian akibat kerja).
Alasan Penggunaan
Beberapa alasan mengapa organisasi harus menerapkan ISO 45001:2018 ini :
K3 merupakan kebutuhan dasar manusia.
Bentuk tanggung jawab atau respect dari organisasi.
Organisasi bertanggung jawab terhadap Keselamatan dan Kesehatan karyawan sebagai aset dan pihak lainnya yang dapat berpengaruh terhadap produktivitas.
Sesuai dengan amanat dari Undang Undang No. 13 / 2003 Pasal 86 dan 87.
Sebagai bekal untuk menghadapi tantangan Industri dan persaingan di perdagangan Global.
Sejarah
Standar ISO 45001 diterbitkan oleh lembaga ISO pertama kali pada Oktober 2013.
Disusun oleh komite ISO/PC 283, yakni suatu komite yang bertanggung jawab langsung untuk proses standardisasi.
Tidak kurang dari perwakilan 70 negara ikut terlibat dalam proses penyusunannya.
ISO 45001 terbaru
Revisi terbaru dari standar ini telah dipublikasikan pada Maret 2018, dengan nama ISO 45001:2018.
ISO 45001 ini disusun untuk menggantikan OHSAS 18001.
Lembaga BSI ditunjuk untuk melakukan proses penarikan resmi dari standar BS OSHAS 18001 pada March 2021. British Standards Institution (BSI) adalah badan standar nasional di negara Inggris. Badan ini menerbitkan standar teknis untuk berbagai produk dan layanan, melayani sertifikasi dan layanan standar untuk bisnis.
Proses migrasi dari standar lama tersebut dijadwalkan berakhir pada tahun 2021.
Jadi ketika sebelum tahun tersebut masih ada perusahaan yang menggunakan OHSAS 18001, maka diberikan waktu untuk merubah standarnya. ISO 45001 menggunakan panduan struktur yang sesuai standar sistem manajemen yaitu Annex SL. Hal ini dilakukan untuk memudahkan integrasi dengan standar sistem manajemen lain, seperti ISO 9001 dan ISO 14001.
Paragraf berikut ini akan menjelaskan secara detil mengenai Annex SL.
Annex SL
Annex SL adalah kerangka untuk Standar Sistem Manajemen secara umum (Management System Standards – MSS), yang berisi :
Pedoman mengenai struktur tingkat tinggi atau High Level Structure.
“Core Text” yang identik .
Istilah dan Definisi yang umum untuk berbagai standar.
Berikut tabel Integrasi Sistem Management dengan High Level Structure atau struktur tingkat tinggi, dengan siklus PDCA (Plan-Do-Check-Action) :
Plan
Introduction :
1. Scope, Normative References, Terms and Definitions, Context of the Organization, Leadership & Worker Participation and Planning
Do
1. Support Operation
Check
1. Performance Evaluation
Action
1. Improvement
Tabel Integrasi Sistem Management
Do : Menjelaskan Persyaratan Spesifik untuk setiap Standar Sistem Management.
PDCA Cycle atau Siklus PDCA adalah suatu metode pemecahan masalah dalam pengendalian kualitas, melalui siklus empat langkah : Plan, Do, Check, Action.
PDCA adalah akronim dari “Plan, Do, Check, Action” yang digunakan dalam bisnis untuk pengendalian dan perbaikan berkesinambungan (continuous improvement) bagi proses dan produk.
Konsep PDCA merupakan pedoman bagi perusahaan untuk proses perbaikan kualitas secara terus menerus tanpa berhenti.
Jadi menuju peningkatan ke arah keadaan yang lebih baik dan dijalankan di seluruh bagian organisasi.
Struktur ISO 45001:2018
Berikut adalah penjelasan struktur isi dari klausa yang terdapat pada standar terbaru versi tahun 2018 :
Scope
Terdiri dari klausa mengenai penjelasan Ruang Lingkup
Normative references
Berisi penjelasan mengenai Referensi normative Standar
Terms and definitions
Berupa Istilah dan Definisi
Context of the organization
Mengenai Konteks organisasi
4.1 Understanding the organization and its context (new)
Memahami organisasi dan konteksnya, termasuk klausa baru di versi 2018, dapat dilakukan dengan cara :
Menetapkan isu eksternal dan internal yang relevan
Menentukan faktor dan kondisi yang mempengaruhi operasional organisasi, misalnya : peraturan, tata kelola stakeholders, visi-misi perusahaan.
4.2 Understanding the needs and expectations of workers and other interested parties (new)
Memahami kebutuhan dan harapan dari pekerja dan pihak pemangku kepentingan yang lain, maksudnya adalah :
Pihak berkepentingan yang relevan, seperti : pekerja, pemerintah, pelanggan atau customer, masyarakat, Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), anggota dewan, competitor, regulator dan lainnya.
Kebutuhan dan harapan yang relevan dari pekerja dan pihak berkepentingan. Sebaiknya perusahaan mengutamakan kebutuhan dan harapan dari sisi “Pekerja” terlebih dahulu sebelum pihak lain.
4.3 Determining the scope of the OH&S management system
Menentukan ruang lingkup sistem manajemen OH&S dilakukan dengan cara :
Menentukan batasan penerapan SMK3, termasuk aktivitas yang dalam kendali atau pengaruh organisasi yang dapat berdampak terhadap performa SMK3.
4.4 OH&S management System
Sistem manajemen OH&S termasuk pada proses organisasi dan interaksinya yang termasuk dalam scope SMK3.
Leadership and worker participation
Klausa kelima memuat mengenai Kepemimpinan dan partisipasi dari pekerja
5.1 Leadership and commitment
Kepemimpinan dan Komitmen dapat dilakukan dengan :
Penekanan pada akuntabilitas manajemen puncak untuk memastikan konsultasi dan partisipasi dengan para pekerja
Meningkatkan kinerja dan mendukung SMK3 serta integrasinya ke dalam proses bisnis lainnya
Perlindungan terhadap pekerja dari “serangan balik” (reprisal) ketika melaporkan kejadian kecelakaan, bahaya, risiko (termasuk social or sexual harassment)
Mendukung terbentuknya dan berjalannya fungsi komite K3 (P2K3)
Delegasi diperbolehkan namun tetap terlibat
Perwakilan Manajemen tidak lagi disebutkan secara eksplisit (Management Representative)
5.2 OH&S Policy
Kebijakan terhadap OH&S ditentukan oleh Manajemen Puncak atau Top Management.
Top Management adalah orang atau kelompok orang yang secara langsung mengendalikan organisasi pada posisi tertinggi.
Manajemen Puncak harus menetapkan, mengimplementasikan dan memelihara kebijakan K3 yang :
Termasuk komitmen untuk menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat untuk mencegah KK dan PAK
Menyediakan kerangka kerja untuk mengatur sasaran K3
Termasuk komitment untuk pemenuhan perundangan dan persyaratan lainnya
Termasuk komitmen untuk mengeliminasi hazard dan mengurasi risiko K3
Termasuk komitmen untuk melakukan continual improvement
Termasuk komitmen untuk konsultasi dan partisipasi pekerja
Kebijakan tersebut harus :
Tertulis
Dikomunikasikan
Tersedia untuk pihak berkepentingan
5.3 Organization roles, responsibilities and authorities
Wewenang, tanggung jawab dan peran dari organisasi juga ditentukan oleh Top Management.
Top manajemen harus memastikan bahwa tanggung jawab dan wewenang untuk peran yang relevan dalam SMK3 diberikan dan dikomunikasikan kepada seluruh level serta terdokumentasi.
Jobdesc mengenai tanggung jawab dan wewenang terhadap K3 juga harus tercantum.
5.4 Participation and consultation
Konsultasi dan partisipasi dari pekerja, maksudnya adalah penekanan terhadap keterlibatan pekerja dalam proses SMK3.
Seperti contoh : penentuan kebutuhan dan harapan pihak berkepentingan, penetapan kebijakan K3, penentuan langkah pemenuhan perundangan , penentuan tujuan dan perencanaan K3 dan sebagainya.
Planning
Klausa mengenai Perencanaan
6.1 Actions to address risks and opportunities (new)
Klausa baru mengenai tindakan untuk mengatasi resiko dan peluang.
Ketika melakukan perencanaan SMK3, sebuah organisasi harus mempertimbangkan terkait issue yang ada pada klausa : 4.1 (context), 4.2 (Interested parties), 4.3 (Scope).
Risk and Opportunities tersebut harus mencakup semua hal berikut :
Hazards
Risiko K3 dan risiko lainnya
Peluang K3 dan peluang lainnya
Persyaratan peraturan perundangan
Kemudian, organisasi juga harus memelihara dokumentasi yang terkait dengan :
Risiko dan peluang
Prosedur atau mekanisme dan tindakan yang dibutuhkan dalam penentuan risk and opportunities.
6.1.2 Hazard identification and assessment of risks and opportunities
Identifikasi bahaya dan penilaian terhadap resiko dan peluang
6.1.2.1 Hazard Identification
Identifikasi bahaya ini bisa dilakukan melalui metode Best Practice seperti HIRADC.
6.1.2.2 Assessment of OH&S risks and other risks to the OH&S MS (new)
Klausa baru mengenai penilaian terhadap resiko OH&S dan resiko lain terhadap system manajemen OH&S.
Bukan hanya terkait langsung dengan K3 pekerja saja, namun harus mempertimbangkan juga mengenai :
Risiko yang mempengaruhi sistem manajemen K3 itu sendiri
Risiko yang berdampak pada hasil yang diinginkan
6.1.2.3 Assessment of OH&S opportunities and other opportunities for the OHS management system
Penilaian terhadap peluang OH&S dan peluang lain terhadap sistem manajemen OH&S.
Hal ini akan membuka peluang untuk meningkatkan kinerja K3 dan sistem manajemen K3.
6.1.3 Determination of legal requirements and other requirements
Penetapan dari persyaratan perundang-undangan dan persyaratan lainnya diidentifikasi sesuai klausa ini, terhadap K3.
6.1.4 Planning action
Merencanakan tindakan untuk menjalankan SMK3 (master plan).
6.2 OH&S objectives and planning to achieve them
Tujuan dari OH&S dan perencanaan untuk pencapaiannya
6.2.1 OH&S Objective
Tujuan K3 harus:
konsisten sesuai kebijakan K3
measureable atau dapat dievaluasi
sesuai persyaratan (UU, persyaratan lainnya), risks and opportunities, hasil dari konsultasi pekerja
dimonitor
dikomunikasikan
diupdate
6.2.2 Planning to achieve OH&S objective
Perencanaan untuk mencapai tujuan K3 adalah dengan mencakup :
poin apa yang akan dikerjakan
sumberdaya yang dibutuhkan, PIC, waktu
bagaimana hasilnya di evaluasi dan dimonitoring
bagaimana tujuan K3 tersebut dapat berpengaruh terhadap proses bisnis perusahaan
metode Best Practice dengan Activity plan
Support
Klausa mengenai dukungan
7.1 Resources
Berupa penyediaan sumber daya untuk penerapan SMK3.
7.2 Competence
Klausa Kompetensi ini dilakukan dengan :
Organisasi harus menetapkan kompetensi pekerja yang bisa berdampak terhadap peforma K3. Misalnya : Operator Forklift kompetensi Lisensi Operator Forklift.
Memastikan pekerja kompeten (termasuk kemampuan untuk identifikasi hazard), berdasarkan pendidikan, training, atau pengalaman.
Adanya evaluasi keefektifan pelatihan
Tersedianya dokumentasi bukti kompetensi
Ada dua istilah yaitu Kompetensi dan kompeten, keduanya adalah hal yang berbeda . Berikut pengertiannya :
Kompetensi adalah kemampuan memeragakan pengetahuan dan skill untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Kompeten adalah kemampuan memeragakan pengetahuan dan skill untuk bekerja secara aman dan sehat.
7.3 Awareness
Kesadaran
Setiap karyawan harus aware atau sadar mengenai:
Kebijakan K3 dan Tujuan K3
Kontribusi mereka terhadap keefektifan SMK3
Implikasi dan konsekuensi dari tidak menjalankan SMK3
Insiden dan hasil investigasi yang terkait dengan mereka
Hazard, risiko, dan action yang ditetapkan yang terkait dengan mereka
Kemampuan untuk menjauhkan diri sendiri dari situasi kerja yang Danger terhadap kehidupan dan kesehatan.
7.4 Communication
Komunikasi terbagi menjadi 2 klausa :
7.4.1 Internal Communication
7.4.2 External Communication
7.5 Documented information (new)
Klausa baru mengenai informasi yang terdokumentasi, mengatur bahwa :
Tidak lagi dipersyaratkan level dokumen
Dokumen lagi tidak harus berbentuk hard copy, bisa soft copy misal foto, video, dsb
Berikut ilustrasinya :
Operation
8.1 Operation planning and control
8.1.1 General
Implementasi semua yang sudah direncanakan pada klausul 6
8.1.2 Eliminating hazards and reducing OH&S risks (new)
Pengendalian bahaya harus sesuai hierarki pengendalian bahaya Eliminasi, Substitusi, Engineering Control, Administrasi dan APD.
8.1.3 Management of change (new)
Klausul baru mengenai segala perubahan yang dapat berdampak terhadap peforma K3 harus dikendalikan, termasuk:
Produk, jasa dan proses baru atau perubahan pada produk, jasa atau proses eksisting (kondisi lingkungan kerja, organisasi, peralatan, man power).
Peraturan perundangan dan persyaratan lainnya
Perubahan informasi bahaya dan risiko
Perkembangan teknologi
Organisasi harus mereview konsekuensi dari perubahan yang tidak diinginkan, menetapkan mitigasi yang penting dilakukan (Contigency Plan).
8.1.4 Procurement
Procurement adalah bagian pembelian dan manajemen pemasok atau supplier.
8.1.4.1 General
8.1.4.2 Contractors (new)
Organisasi harus berkoordinasi dengan kontraktor untuk Identifikasi hazard dan kontrol risiko yang timbul dari:
Aktivitas dan operasional kontraktor yang berdampak terhadap organisasi
Aktivitas dan operasional organisasi yang berdampak terhadap kontraktor
Aktivitas dan operasional kontraktor yang berdampak terhadap pihak berkepentingan
JSA atau risk assessment kontraktor untuk pekerjaannya
Organisasi harus memastikan kontraktor memenuhi semua persyaratan SMK3 yang diterapkan oleh perusahaan.
Proses procurement harus menetapkan dan menerapkan kriteria K3 pada tahap seleksi kontraktor.
8.1.4.3 Outsourcing (new)
Organisasi harus memastikan bahwa fungsi dan proses yang dijalankan di oursourching terkendali.
8.2 Emergency preparedness and response
Organisasi harus mempersiapkan keadaan darurat yang teridentifikasi di
6.1.2.1 (atau HIRA atau Risk Assessment), termasuk :
Rencana respon keadaan darurat
Training untuk respon keadaan darurat
Secara periodik menguji dan melatih kemampuan respon keadaan darurat.
Evaluasi peforma dan, apabila diperlukan, merubah rencana respon, termasuk setelah pengujian respon.
Mengkomunikasikan dan memberikan informasi yang relevan kepada pekerja terhadap tugas dan tanggung jawab mereka.
Mengkomunikasikan informasi yang relevan kepada kontraktor, tamu, Emergency response service (Damkar, RS), pemerintah, dan komunitas / masyarakat lokal Organisasi harus mendokumentasikan proses diatas.
Performance Evaluation
Klausa mengenai Evaluasi Kinerja
9.1 Monitoring, measurement, analysis and performance evaluation
9.1.1 General
Organisasi harus mengevaluasi peforma dan efektifitas SMK3.
Organisasi harus memastikan alat ukur terkalibrasi.
9.1.2 Evaluation of compliance
Evaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3 dan persyaratan lainnya
9.2 Internal audit and programme
9.3 Management Review
Top Management harus mereview SMK3 organisasi dalam periode waktu tertentu, untuk memastikan keberlanjutan, ketepatan dan keefektifan SMK3.
Hal yang di review pada management review seperti :
status tindak lanjut management review sebelumnya.
isu internal dan eksternal.
kebijakan K3 dan pencapaian tujuan K3 apakah sudah sesuai atau in line.
performa K3 (insiden, NC, corrective action, continual improvement, hasil pengukuran, hasil evaluasi perundangan, hasil audit, konsultasi dan partisipasi pekerja, risk dan opportunities.
ketersediaan sumber daya
komunikasi dengan pihak berkepentingan yang relevan
peluang untuk melakukan improvement
Improvement
10.1 General
Organisasi harus menentukan peluang untuk Improvement dan melakukan tindak lanjut untuk mencapai hasil yang diinginkan dari SMK3.
10.2 Incident, nonconformity and corrective action
Melakukan tindak lanjut segera ketidaksesuaian atau incident (Correction)
Menginvestigasi dan menetapkan root cause
Menentukan dan mengantisipasi apabila insiden atau NC serupa berpotensi muncul kembali
Assess apakah terdapat bahaya atau risiko baru setelah tindakan perbaikan
Review efektivitas tindak lanjut
10.3 Continual Improvement
Merupakan tindakan atau Action atau Aktifitas yang dapat meningkatkan peforma K3.
Istilah Penting ISO 45001
Berikut adalah istilah-istilah yang penting diketahui dan dipahami didalam standar ini, agar penerapan Standar sesuai dengan maksud dan tujuannya, yakni :
“Shall” : Wajib / harus
“Should : Rekomendasi
“May” : Diperbolehkan
“Can” : Kemungkinan atau kemampuan
Fungsi dan Manfaat penerapan ISO 45001
Sistem manajemen K3 berbasis ISO 45001 ditujukan untuk memperbaiki kinerja organisasi, dengan cara :
Mengembangkan dan menerapkan kebijakan dan tujuan K3.
Membangun proses yang sistematis, mempertanggungjawabkan risiko dan memenuhi persyaratan hukum.
Menentukan bahaya dan risiko K3 terkait dengan aktivitasnya, berusaha untuk menghilangkannya atau melakukan kontrol untuk meminimalkan dampak potensi terjadinya.
Menetapkan pengendalian operasional untuk mengelola risiko K3 dan persyaratan hukum.
Meningkatkan kesadaran akan risiko K3.
Mengevaluasi kinerja K3 dan berusaha untuk memperbaikinya melalui tindakan yang tepat.
Memastikan pekerja berperan aktif dalam masalah K3.
Berikut adalah manfaat dari penerapan Standar ISO 45001:
Meningkatkan kemampuan untuk menanggapi masalah kepatuhan terhadap peraturan.
Mengurangi keseluruhan biaya insiden.
Mengurangi downtime dan biaya gangguan operasi.
Menurunkan biaya premi asuransi.
Mengurangi ketidakhadiran dan tingkat turnover karyawan.
Pengakuan karena telah mencapai standar internasional, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan.
ISO 9001 adalah sebuah standar internasional dari ISO (International Organization of Standardization) yang berisi panduan mengenai sistem manajemen mutu. Sistem Manajemen Mutu yang paling populer di dunia adalah ISO 9001, karena mayoritas perusahaan besar di dunia menggunakannya. Nah apakah yang dimaksud dengan Standar Sistem Manajemen Mutu ISO 9001?
Berikut ini adalah artikel yang kita butuhkan untuk membantu mempermudah memahaminya.
Pengertian
ISO 9001:2015 adalah sebuah standar internasional yang berisi panduan mengenai sistem manajemen mutu. Standar ini diterbitkan oleh badan standardisasi dunia yang dinamakan ISO (International Organization of Standardization), organisasi ini berpusat di kota Geneva, Switzerland. Penyusunan standar ini dilakukan oleh para pakar internasional yang tergabung didalam sebuah komite teknis yaitu ISO Technical Committee (ISO TC). Anggota komisi ini terdiri dari perwakilan organisasi internasional dan pemerintahan, dari berbagai negara-negara di dunia yang terkait dengan ISO.
Pentingnya Standar Sistem Manajemen Mutu untuk Bisnis
Apa sajakah pentingnya Standar Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 untuk diterapkan oleh perusahaan? Dari segi bisnis, banyak perusahaan besar yang sudah memberikan syarat bagi pemasok atau suplier nya untuk memenuhi sertifikasi ISO 9001. Kemudian banyak negara di dunia juga sudah mensyaratkan produk atau jasa dari perusahaan yang masuk ke negaranya sudah memenuhi sertifikasi ISO 9001. Jadi sangat penting penerapan sertifikasi ISO 9001 di dunia bisnis, yakni supaya produk atau jasa bisa dijual ke perusahaan besar di seluruh dunia.
Pengguna Standar
Standar ISO 9001 ini bisa digunakan oleh berbagai organisasi atau perusahaan yang membutuhkan panduan untuk mencapai target kepuasan pelanggan dan meningkatkan efisiensi operasionalnya. Panduan ini akan memandu perusahaan dalam penyediaan infrastruktur, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan untuk menerapkannya. Selain itu juga membantu suatu organisasi untuk memonitor dan meningkatkan kinerja demi mendorong efisiensi, layanan pelanggan dan keunggulan produk.
Siapa sajakah perusahaan yang menerapkan Standar tersebut?
Berdasarkan isi dari ISO 9001 versi terbaru yang terbit pada tahun 2015, ternyata lebih berfokus pada proses dan kepuasan pelanggan daripada prosedur, maka standar ini pun juga bisa diterapkan di perusahaan penyedia jasa. Jadi penerapannya tidak hanya untuk perusahaan yang menghasilkan produk saja seperti manufaktur, namun perusahaan jasa juga bisa menggunakannya. Penerapan Standar ini sesuai untuk hampir semua sektor bisnis perusahaan, baik sektor otomotif, kedirgantaraan, pertahanan maupun sektor medis. Semua perusahaan yang membutuhkan Standar Sistem Manajemen Mutu tingkat internasional yang baik, kami sarankan menggunakan ISO 9001.
Mengenal QMS
Standar ISO 9001 ini dikenal di dunia internasional atau level global dengan istilah QMS atau Quality Management System. Pada umumnya, perusahaan global memiliki bagian atau divisi khusus yang menangani sistem manajemen mutu yang diberi nama QMS atau QS. Dikarenakan tujuannya adalah pencapaian kualitas, maka biasanya bagian ini dimasukkan ke departemen atau divisi kualitas yang disebut Quality Assurance (QA) atau Penjaminan Mutu.
Sertifikasi ISO 9001
Sebuah perusahaan atau organisasi dapat dianggap sudah menerapkan Standar ISO 9001 secara resmi jika sudah melakukan akreditasi dan menerima sertifikat resmi dari Lembaga Independen yang berwenang. Jadi, produk atau jasa yang dihasilkan dari perusahaan tersebut dianggap telah memenuhi persyaratan internasional dalam hal sistem manajemen mutu. Sehingga, perusahaan tersebut dapat menjual produknya ke negara manapun di dunia yang mengakui atau memberi syarat adanya standar ISO 9001 tersebut.
Lembaga Sertifikasi
Siapa saja organisasi atau lembaga yang berwenang menerbitkan sertifikasi untuk ISO 9001? Pada prinsipnya, sertifikasi ISO 9001 diterbitkan oleh lembaga internasional yaitu ISO (International Organization of Standarization). Organisasi standar internasional yang memimpin seluruh badan standar nasional anggota ISO dari seluruh dunia ini bermarkas di kota Genewa, Swiss. Namun di setiap negara yang tergabung dengan ISO, masing-masing diberikan kewenangan oleh badan ISO untuk mengurusi masalah sertifikasi dan akreditasi ISO 9001 secara mandiri. Jadi sertifikat tersebut bisa dikeluarkan oleh setiap negara melalui badan nasional untuk sertifikasi dan akreditasi. Sebagai contoh di negara Indonesia adalah Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Badan Akreditasi Nasional
Perwakilan badan akreditasi di setiap negara yang ditunjuk dan diberi wewenang merupakan Badan Akreditasi Nasional. Sebagai contoh, Badan akreditasi resmi yang menjadi perwakilan resmi di Indonesia adalah KAN. Sedangkan Badan Akreditasi Nasional untuk negara Inggris adalah United Kingdom Accreditation Service (UKAS). Jadi KAN adalah Badan Akreditasi Nasional (BAN) untuk melakukan dan menerbitkan akreditasi atau sertifikasi ISO 9001.
Badan Sertifikasi ISO
Dapatkah perusahaan menjadi Badan Sertifikasi ISO?
Ternyata suatu perusahaan juga bisa menjadi Badan Sertifikasi ISO. Kedudukannya berada dibawah Badan Akreditasi Nasional, dan kepadanya diberikan wewenang untuk menerbitkan sertifikat ISO 9001. Caranya adalah, perusahaan tersebut bisa membeli lisensi dari Badan Akreditasi Nasional untuk bisa menerbitkan sertifikat standar ini.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dari lembaga internasional ISO. Setelah melalui proses pembelian lisensi secara resmi, maka perusahaan tersebut akan menjadi Badan Sertifikasi ISO. Contoh perusahaan tersebut yang ada di negara indonesia adalah PT Sucofindo. PT Sucofindo sudah membeli lisensi dari KAN, sehingga kemudian sucofinco menjadi berhak untuk menerbitkan sertifikat ISO 9001. Nama Badan Sertifikasi ISO mereka adalah “Sucofindo International Certification Services”.
Perusahaan yang menggunakan badan sertifikasi dari sucofindo , pada logo sertifikatnya akan terdapat dua logo yaitu : sucofindo dan KAN. Hal ini dikarenakan sertifikat yang dikeluarkan oleh Sucofindo ada dibawah pengawasan dari KAN.
Demikian pula jika ada perusahaan yang membeli lisensi dari Badan Akreditasi Nasional yang lain, contohnya badan sertifikasi yang membeli lisensi dari UKAS (badan sertifikasi dari Perancis) adalah SGS, maka sertifikasi dari SGS ada dua logo yaitu UKAS dan SGS.
ISO 9001 versi tahun 2015
Revisi terakhir dari Standar Sistem Manajemen Mutu ini adalah yang diterbitkan pada tahun 2015, sebelumnya versi yang digunakan adalah keluaran tahun 2008. Mengapa perlu adanya revisi menjadi versi ISO 9001:2015? karena standar ISO ini ditinjau atau dilakukan review setiap 5 tahun sekali untuk memastikan isinya sesuai dan dilakukan secara berkelanjutan.
Perubahannya sesuai dengan masukan atau feedback dari pengguna, misalnya : mengurangi penekanan pada dokumentasi, meningkatkan penekanan pada pencapaian nilai untuk organisasi dan pelanggannya, Manajemen Resiko untuk mencapai tujuan. Kemudian setelah perubahan disepakati, perlu dilakukan penyesuaian pada lampiran mengenai Structure Level (Annex SL).
Nah apa sajakah perbedaan versi terbaru ini dengan versi sebelumnya? berikut perbandingan dari keduanya :
Penambahan Klausul
Pengurangan prinsip pada standar versi tahun 2015, dari 8 menjadi 7 prinsip Quality Manual.
Istilah baru yaitu “informasi terdokumentasi (documented information)” untuk menggantikan “dokumen (documents)” dan “rekaman mutu (records)”.
Tidak Ada Prosedur Wajib, hal ini dapat menghilangkan kesan bahwa penerapan standar ini hanya bertumpu pada pembuatan SOP atau prosedur saja. Versi baru ini berorientasi kepada proses, sekalipun keberadaan sistem dokumentasi tetap diperlukan.
Manual Mutu atau Quality Manual menjadi “Tidak Wajib”.
Management Representative (MR) tidak harus ada.
Tidak ada pengecualian klausul (exclution).
Membedakan Istilah Produk dan Jasa melalui perubahan beberapa istilah seperti : “Preventive Action” menjadi “Risk Management”, “Purchased Product” menjadi “Externally provided products and services”.
Top Manajemen perlu mempromosikan pendekatan proses dan risk based thinking, menunjukkan jiwa kepemimpinan, dan memastikan Sistem Manajemen Mutu terintegrasi ke dalam proses bisnis.
Persyaratan Top Manajemen untuk menyusun arahan strategis berdasarkan pada isu-isu internal dan external.
Persyaratan untuk mempertahankan pengetahuan organisasi.
Perlu memastikan kompetensi dan kepedulian orang yang melakukan pekerjaan dibawah kendali organisasi.
Perlu mempertimbangkan semua persyaratan pihak yang berkepentingan.
Manajemen Supplier sekarang mencakup segi : produk, proses dan layanan supplier.
Tabel Perubahan Klausul
Untuk memperjelas perbedaan klausa terbaru pada standar versi tahun 2015 dibandingkan dengan versi sebelumnya, dapat dilihat pada Tabel berikut :
No
ISO 9001:2008
ISO 9001:2015
1
Products
Products and services
2
Exclusions
Not used
3
Management Representative
Not used (similar responsibilities and authorities
4
Documentation, quality manual, documented, procedure, records
Documents information
5
Work environment
Environment for the operation of process
6
Purchased product
Externally provided product or services
7
Supplier
External provider
8
Monitoring and measuring equipment
Monitoring and measuring of resources
Tabel Perubahan Klausa ISO 9001 versi 2015 vs 2008
Persyaratan Umum
Detil Klausa sesuai dengan Persyaratan Umum atau General Requirements yang ada didalam ISO 9001:2015 :
Scope
Normative References
Terms and Definitions
Context of the organization
1 Understanding the organization and its context
2 Understanding the needs and expectations of interested parties
3 Determining the scope of the QMS
4 QMS and its processes
Leadership
1 Leadership and commitment
2 Policy
3 Organizational roles, responsibilities and authorities
Planning
1 Actions to address risks and opportunities
2 Quality objectives and planning to achieve them
3 Planning of changes
Support
1 Resources
2 Competence
3 Awareness
4 Communication
5 Documented Information
Operation
1 Operational planning and control
2 Requirements for products and services
3 Design and development of products and services
4 Control of externally provided processes, products and services
5 Production and service provision
6 Release of products and services
7 Control of nonconforming outputs
Performance evaluation
1 Monitoring, measurement, analysis and evaluation
2 Internal Audit
3 Management review
Improvement
1 General
2 Nonconformity and corrective action
3 Continual improvement
Prinsip Manajemen Mutu
Terdapat 8 prinsip Manajemen ISO 9001 yang dapat digunakan sebagai kerangka kerja dan panduan suatu organisasi untuk mencapai perbaikan kinerja yaitu :
Fokus pada Pelanggan (Customer Focus)
Kepemimpinan (Leadership)
Keterlibatan Karyawan (Employee Engagement)
Pendekatan Proses (Process Approach)
Perbaikan Berkelanjutan (Continual Improvement)
Pengambilan Keputusan Berbasis Bukti (Evidence-Based Decision Making)
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.
Standar ISO 26000 adalah panduan dan standarisasi internasional mengenai tanggung jawab sosial atau Guidance Standard on Social Responsibility.
Standar Internasional ini berupa panduan bagi perusahaan dalam merencanakan, melaksanakan, monitoring dan evaluasi program Social Responsibility (SR) maupun Corporate Social Responsibility (CSR).
CSR adalah tanggung jawab moral suatu perusahaan terhadap para pemangku kepentingan atau stakeholder, terutama komunitas atau masyarakat disekitar wilayah kerja dan operasinya.
Berangkat dari penerapan CSR yang ada di perusahaan saat ini dan juga penerapan CSR diberbagai perusahaan, ISO 26000 merupakan panduan yang komprehensif dan efektif dalam melaksanakan CSR perusahaan secara berkelanjutan dalam jangka panjang.
Pengguna standar ini adalah sektor pemerintah, swasta maupun lembaga pelayanan masyarakat diseluruh negara dengan mempertimbangkan aspek sosial, lingkungan, legal, budaya, politik, dan keragaman organisasi termasuk aspek ekonomis.
Berbeda dengan standard ISO lainnya, ISO 26000 lebih bersifat panduan daripada kumpulan persyaratan.
Sejarah ISO 26000
Standar ISO 26000 disusun oleh induk organisasi standarisasi internasional yaitu ISO (International Organization for Standardization) dengan membentuk tim (working group) yang beranggotakan berbagai pihak terkait.
Standar ini diluncurkan pada tahun 2010 setelah melalui berbagai perundingan dan negosiasi selama lima tahun yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di seluruh dunia, termasuk perwakilan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, industri, asosiasi konsumen dan asosiasi pekerja yang terlibat dalam isu pembangunan berkelanjutan sehingga standard ini bisa disebut sebagai sebuah konsensus internasional.
Bermula dari permintaan badan ISO kepada ISO on Consumer Policy atau COPOLCO merundingkan penyusunan standar Corporate Social Responsibility pada tahun 2001. Tahun 2002, badan ISO mengadopsi laporan COPOLCO mengenai pembentukan “Strategic Advisory Group on Social Responsibility”. Juni 2004 diadakan pre-conference dan conference bagi negara-negara berkembang. Oktober 2004, New York Item Proposal atau NYIP diedarkan kepada seluruh negara anggota. Januari 2005 dilakukan voting, hasilnya adalah : 29 negara menyatakan setuju, sedangkan 4 negara tidak setuju. Terjadi perubahan didalam penyusunan dari CSR atau Corporate Social Responsibility menjadi SR atau Social Responsibility saja.
Perubahan tersebut dikarenakan pedoman ISO 26000 ini tidak hanya diperuntukan bagi korporasi, namun untuk semua bentuk organisasi. Edisi terbaru standar ini adalah per tahun 2010 yaitu ISO 26000:2010 Guidance on social responsibility.
Apakah penerapan Standar ISO 26000 bersifat wajib?
ISO 26000 adalah standar pedoman yang bersifat sukarela mengenai tanggung tanggung jawab sosial suatu institusi yang mencakup semua sektor badan publik ataupun badan privat baik di negara berkembang maupun negara maju.
Bahwa ISO 26000 ini hanya memuat panduan (guidelines) saja dan bukan pemenuhan terhadap persyaratan, karena standar ini tidak dirancang sebagai standar sistem manajemen dan tidak digunakan sebagai standar sertifikasi sebagaimana standar ISO lainnya.
Undang undang tentang CSR di Indonesia
Pemerintah indonesia mengeluarkan peraturan pemerintah mengenai CSR melalui UU Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 74. UU ini mewajibkan bagi perusahaan, kelembagaan maupun institusi untuk melaksanakan program CSR. Dengan menggunakan pedoman ISO 26000 ini, maka penerapan CSR oleh perusahaan akan memperoleh dampak yang lebih berarti.
Bukan untuk Sertifikasi
Standar ISO 26000 adalah bukan merupakan standard sistem manajemen, tidak memiliki persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sehingga tidak dapat digunakan untuk sertifikasi.
Upaya untuk melakukan sertifikasi, klaim untuk memberikan sertifikasi terhadap ISO 26000 merupakan pelanggaran tujuan dan isi ISO 26000.
Penerapan standar ISO 26000
Dengan penerapan ISO 26000 ini, organisasi akan memberikan tambahan nilai terhadap aktivitas tanggung jawab sosial yang berkembang saat ini dengan cara:
mengembangkan suatu konsensus terhadap pengertian tanggung jawab sosial dan isunya
menyediakan pedoman tentang penterjemahan prinsip-prinsip menjadi kegiatan-kegiatan yang efektif
memilah praktek-praktek terbaik yang sudah berkembang dan disebarluaskan untuk kebaikan komunitas atau masyarakat internasional
Prinsip Dasar Social Responsibility
Prinsip-prinsip dasar tanggung jawab sosial yang menjadi dasar bagi pelaksanaan atau menjadi informasi dalam keputusan dan kegiatan tanggung jawab sosial menurut ISO 26000 adalah :
Kepatuhan kepada hukum
Menghormati instrumen/badan-badan internasional
Menghormati stakeholders dan kepentingannya
Akuntabilitas
Transparansi
Perilaku yang beretika
Melakukan tindakan pencegahan
Menghormati dasar-dasar hak asasi manusia
Subyek Inti ISO 26000
Didalam panduan ISO 26000, penerapan CSR lebih luas dari pemahaman dan penerapan CSR yang umum diterapkan oleh banyak perusahaan sekarang. Hal ini dijelaskan lebih detil dalam 7 Subyek Inti ISO 26000, yaitu :
Tata kelola perusahaan (organizational governance)
Hak asasi manusia (human rights)
Praktek ketenagakerjaan (labour practices)
Lingkungan hidup (the environment)
Praktek operasi yang fair (fair operating practices)
Isu-isu konsumen (consumer issues)
Keterlibatan dan pengembangan masyarakat (community involvement dan development)
Penerapan 7 Subyek Inti ISO 26000 dalam program CSR perusahaan dapat dilakukan secara bertahap, sesuai dengan prioritas, kemampuan dan sumber daya yang dimiliki.
Penerapan sosial responsibility hendaknya terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi yang mencakup 7 isu pokok tersebut, tidak boleh jika hanya satu atau beberapa isu pokok yang dipenuhi.
Sebagai contoh misalkan perusahaan sudah melakukan kegiatan peduli dengan isu lingkungan namun tidak memenuhi hak asasi karyawannya, ini berarti bahwa perusahaan belum melaksanakan sosial responsibility seutuhnya.
ISO 26000 membantu menerjemahkan tanggung jawab sosial dari suatu organisasi sebagai efek dari berbagai keputusan dan aktivitas yang dilakukannya terhadap masyarakat dan lingkungan melalui perilaku yang transparan dan etis sebagaimana berikut :
Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat;
Memperhatikan kepentingan dari para stakeholder
Sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma internasional;
Terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi, dalam pengertian ini meliputi baik kegiatan, produk maupun jasa.
Manfaat penerapan ISO 26000
Manfaat penerapan panduan ISO 26000 in bagi perusahaan antara lain:
Peningkatan hubungan perusahaan dengan masyarakat, pemerintah, investor, supplier, konsumen dan stakeholders lainnya
Peningkatan daya saing dan reputasi
Peningkatan moral, komitmen dan produktivitas karyawan
Pelatihan CSR berdasarkan ISO 26000
Berikut ini adalah contoh silabus training CSR secara umum :
Tujuan atau objective pelatihan bagi peserta :
Memahami secara komprehensif panduan ISO 26000:2010 Guidance on Social responsibility
Mampu mengidentifikasi & mengelola stakeholders dan melakukan integrasi prinsip dan subyek inti ISO 26000 kedalam penerapan program CSR perusahaan.
Mampu menyusun Program CSR perusahaan langkah demi langkah berdasarkan standar ISO 26000.
Memahami prinsip dasar tanggung jawab sosial
Memahami arti penting tanggung jawab sosial dan pelibatan stakeholders, core subjects dan isu-isu yang terkait dengan tanggung jawab sosial.
Memahami berbagai isu potensial yang akan dihadapi oleh organisasi dan keterkaitannya dengan berbagai konevensi, spesifikasi industry atau teknikal, kode perilaku dan inisiatif lainnya.
Memahami tujuan dasar ISO 26000:2010 dan keterkaitan tujuan, isi dan relevansinya dengan berbagai framework atau standard industry maupun berbagai praktek industrial lainnya.
Memahami metoda untuk mengintegrasikan perilaku tanggung jawab social di dalam organisasi
Memahami hasil dan perbaikan kinerja organisasi di bidang tanggung jawab sosial
Mampu mengelola dan membangun Sistem CSR perusahaan sesuai ISO 26000
Memahami konsep Sustanable Development
Memahami regulasi dan persyaratan terkait dengan lingkungan
Pemilihan program CSR yang tepat bagi perusahaan
Materi Pelatihan :
Latar Belakang dan Manfaat CSR
Implementasi CSR yang Berkelanjutan
Studi Kasus CSR Perusahaan di Indonesia
CSR dalam PROPER Beyond Compliance
Pemahaman ISO 26000:2010 Guidance on Social Responsibility
Identifikasi Stakeholder dan Ekspektasinya
7 Subyek Inti dan Mengelola Stakeholders
Integrasi ISO 26000 kedalam CSR Perusahaan
Pemahaman dan Persyaratan ISO 26000:2010
Prinsip-prinsip dasar ISO 26000-Corporate Social Responcibility (CSR)
Overview and Scope ISO 26000:2010, content of ISO 26000:2010
Isu-isu CSR Asia (Perubahan iklim, Tata Kelola Perusahaan, Pekerja dan Sumberdaya Manusia, Isu-Isu Lingkungan, Kemitraan Dengan Pemangku Kepentingan, Akuntabilitas,Tranparensi, Perilaku etis, Penghormatan pada kepentingan stakeholder, Kepatuhan terhadap hukum, Penghormatan terhadap norma perilaku internasional, Penghormatan terhadap HAM
Pelaporan Kinerja Corporate Social Responsibility (CSR)
Develop Action Plan: Mempromosikan dan Mendorong Implementasi ISO 26000:2010.
ISO 31000 adalah standar internasional yang berisi mengenai pedoman penerapan manajemen risiko. Pedoman didalam standar ini terdiri dari prinsip, kerangka kerja, dan proses manajemen risiko. Ketiga bagian tersebut digunakan sebagai arsitektur manajemen risiko untuk menjamin penerapan manajemen risiko yang efektif. Standar ini diterbitkan oleh organisasi standardisasi internasional yaitu ISO (International Organization for Standardization). Walaupun ISO 31000 ini menyediakan panduan yang generik, namun standar ini tidak ditujukan untuk menyeragamkan manajemen risiko lintas organisasi. Tujuannya adalah sebagai standar pendukung penerapan manajemen risiko dalam usaha untuk menjamin pencapaian sasaran bagi organisasi.
Pengertian Risiko
Untuk memahami manajemen risiko, sebaiknya kita memahami apa itu risiko. Kenyatannya, segala hal yang dilakukan manusia di dunia ini pasti memiliki risiko atau akibat. Begitu pula di dunia perusahaan atau bisnis, pelaku akan menghadapi berbagai macam risiko usaha. Risiko terbesar di dalam dunia bisnis adalah kerugian serius atau kebangkrutan. Jadi, salah satu solusi untuk menghadapi resiko dalam bisnis tersebut adalah dengan menerapkan Standar Manajemen Risiko.
Standar ISO 31000 Manajemen Risiko
Standar ini adalah suatu pedoman, standar, instruksi dan tuntunan bagi organisasi yang ingin membangun sebuah pondasi dan kerangka kerja bagi program manajemen risiko. Pondasi tersebut adalah aturan, tujuan dan komitmen untuk pembentukan suatu program manajemen risiko yang komprehensif. Kerangka kerja yang dimaksud adalah meliputi perencanaan, akuntabilitas dari para karyawan, proses dan aktivitas yang digunakan untuk mengelola risiko dalam kinerja perusahaan. Tujuan dari standardisasi ini adalah untuk membantu suatu organisasi dalam rangka menyediakan prinsip-prinsip dan acuan dari program manajemen risiko.
Sejarah Penyusunanan
Standar ini merupakan pengembangan dari standar AS/NZS 4360:2004 yang dikeluarkan oleh Standards Australia. Pada 13 November 2009, diterbitkan Standar ISO 31000:2009 Risk Management – Principles and Guidelines. Standar ini merupakan hasil kesepakatan anggota ISO yang diterbitkan oleh ISO Technical Management Board Working Group untuk manajemen risiko. Standar ini ditujukan untuk dapat diterapkan di seluruh jenis organisasi dan semua tipe risiko.
Konten ISO 31000 relatif sama dengan dokumen pendahulunya yang juga menjadi model pengembangannya yaitu AS/NZS 4360:2004. Sedangkan ISO/IEC 31010:2009 adalah dokumen penunjang untuk mendukung standar ISO 31000 yang baru. Dokumen pendahulu dari ISO/IEC 31010:2009 adalah “Risk Management Gudelines Companion” dari AS/NZS 4360:2004. Fungsinya adalah untuk menyediakan panduan desain dan implementasi dari penilaian risiko dan teknik manajemen.
Pada Februari 2018, ISO menerbitkan revisi Standar ISO 31000:2018 Risk management – Guidelines untuk menggantikan ISO 31000:2009 Risk management – Principles and guidelines.
Struktur Standar ISO 31000
Standar ISO 31000 adalah panduan penerapan risiko yang terdiri dari tiga elemen yaitu prinsip (principle), kerangka kerja (framework), dan proses (process). Berikut pengertian masing-masing elemen:
Prinsip (principle)
Prinsip manajemen risiko adalah dasar praktik atau filosofi manajemen risiko.
Kerangka kerja(framework)
Kerangka kerja adalah pengaturan sistem manajemen risiko secara terstruktur dan sistematis di seluruh organisasi. Sebagai panduan bagi organisasi untuk memahami keseluruhan struktur dan cara kerja dari manajemen risiko di suatu organisasi.
Proses(process)
Proses adalah aktivitas pengelolaan risiko yang berurutan dan saling terkait.
Merupakan penjelasan mengenai metode aktual dalam mengidentifikasi, menganalisa, dan mengelola risiko. Berikut penjelasan detil dari 3 elemen tersebut :
Prinsip Manajemen Risiko Standar ISO 31000
Ada sebelas prinsip dari ISO 31000: 2009 Risk Management – Principles and Guidelines yang perlu dipahami dan diterapkan pada kerangka kerja dan proses manajemen risiko untuk memastikan efektivitasnya.
Berkut penjabaran dari sebelas prinsip tersebut :
Memberikan nilai tambah dan melindungi nilai organisasi
Kegiatan manajemen risiko harus dapat meningkatkan kapabilitas organisasi dalam mengendalikan risiko agar organisasi dapat memanfaatkan berbagai peluang yang ada sekarang maupun potensi yang dapat muncul di masa depan sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi organisasi. Kemudian, manajemen risiko juga harus mampu mengantisipasi berbagai risiko dampak buruk yang dapat menghambat pencapaian sasaran organisasi atau dengan kata lain mampu untuk melindungi nilai organisasi.
Bagian terpadu dari seluruh proses organisasi
Manajemen risiko harus dilibatkan di seluruh proses organisasi, karena setiap proses didalam organisasi berpeluang untuk menghadapi risiko yang dapat menyebabkan sasaran proses tersebut tidak tercapai. Prinsip ini juga secara implisit menyatakan bahwa manajemen risiko tidak hanya menjadi tanggung jawab top management dari organisasi, akan tetapi seluruh bagian dari organisasi.
Bagian dari pengambilan keputusan
Didalam setiap pengambilan keputusan, sebuah organisasi harus mempertimbangkan unsur risiko yang berpotensi akan muncul. Pertimbangan tersebut didasarkan pada ketersediaan sumber daya organisasi serta kapabilitas dan toleransi organisasi dalam menyerap risiko.
Secara khusus menangani ketidakpastian
Dalam mencapai sasarannya, setiap organisasi akan berhadapan dengan ketidakpastian. Manajemen risiko dapat membantu mengurangi aspek ketidakpastian dengan menentukan ukuran atau parameter terhadap konsekuensi dari risiko. Parameter ini akan memperlihatkan ukuran risiko tersebut, sehingga nantinya akan lebih mudah menentukan metode penanganan risiko. Penanganan risiko diharapkan dapat membantu organisasi mereduksi eksposur risiko dan ketidakpastian yang dihadapi organisasi.
Sistematis, terstruktur, dan tepat waktu
Manajemen risiko harus dijalankan secara konsisten dan terintegrasi di seluruh bagian dari organisasi. Pembentukan risk governance yang berkaitan dengan manajemen risiko dapat memperjelas kewenangan, peran, dan tanggung jawab dari setiap unit organisasi. Hal ini akan mendukung efektivitas manajemen risiko.
Berdasarkan informasi terbaik yang tersedia
Penerapan manajemen risiko harus didukung dengan informasi terbaik yang dapat diperoleh organisasi. Informasi terbaik terdiri dari tiga aspek, yaitu relevan, terpercaya, dan tepat waktu. Untuk mendukung perolehan informasi terbaik, organisasi dapat melakukan proses dokumentasi dan membentuk database informasi (misalnya membuat risk register). Tanpa adanya informasi terbaik, penerapan manajemen risiko dapat menjadi tidak tepat sasaran.
Disesuaikan dengan kebutuhan organisasi
Resiko yang dihadapi oleh setiap individu, unit kerja, dan organisasi adalah berbeda beda dan memiliki karakteristik tersendiri. Standar ISO 31000: 2009 sudah menyediakan standar generik untuk diadaptasi sesuai dengan kebutuhan pemangku risiko dalam mencapai tujuannya masing-masing. Jadi, setiap pemangku risiko harus menyesuaikan dengan keadaan dan risiko yang dihadapinya masing-masing. Oleh karenanya, pemangku resiko tidak dapat hanya mengikuti sistem manajemen risiko yang dibentuk oleh unit atau organisasi lain.
Mempertimbangkan faktor budaya dan manusia
Penerapan manajemen risiko harus mempertimbangkan kultur, persepsi, dan kapabilitas manusia, termasuk adanya perselisihan kepentingan antara organisasi dengan individu di dalamnya. Hal ini penting untuk diperhatikan karena penerapan manajemen risiko dilakukan oleh sumber daya manusia dari organisasi.
Transparan dan inklusif
Penerapan dan informasi mengenai manajemen risiko harus melibatkan seluruh bagian organisasi, keberadaan suatu risiko tidak boleh disembunyikan atau dilebih-lebihkan.
Dinamis, berulang, dan responsif terhadap perubahan
Prinsip ini menyatakan bahwa manajemen risiko harus diimplementasikan secara konsisten dan berulang, serta harus dapat memfasilitasi perubahan pada sisi internal dan eksternal organisasi. Proses monitoring dan review menjadi aktivitas kunci dalam mendeteksi perubahan dan memfasilitasi penyesuaian pada manajemen risiko.
Memfasilitasi perbaikan berkesinambungan dan peningkatan organisasi
Keberadaan manajemen risiko harus diperbaiki dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan konteks internal dan eksternal organisasi. Perbaikan berkelanjutan ini diharapkan dapat membawa perbaikan yang signifikan pada organisasi.
Kerangka Kerja
Kerangka kerja manajemen risiko ISO 31000: 2009 Risk Management – Principles and Guidelines dimulai dengan pemberian mandat dan komitmen. Pemberian mandat dan komitmen merupakan hal yang sangat penting karena menentukan akuntabilitas, kewenangan, dan kapabilitas dari pelaku manajemen risiko.
Hal-hal penting yang harus dilakukan pada saat pemberian mandat dan komitmen adalah:
Membuat dan menyetujui kebijakan manajemen risiko.
Menyesuaikan indikator kinerja manajemen risiko dengan indikator kinerja perusahaan.
Menyesuaikan kultur organisasi dengan nilai-nilai manajemen risiko.
Menyesuaikan sasaran manajemen risiko dengan sasaran strategis perusahaan.
Memberikan kejelasan peran dan tanggung jawab.
Menyesuaikan kerangka kerja manajemen risiko dengan kebutuhan organisasi.
Setelah pemberian mandat dan komitmen, kerangka kerja ISO 31000: 2009 dilanjutkan dengan kerangka implementasi “Plan, Do, Check, Act”, yaitu dengan melakukan :
perencanaan kerangka kerja manajemen risiko
penerapan manajemen risiko
monitoring dan review terhadap kerangka kerja manajemen risiko
perbaikan kerangka kerja manajemen risiko secara berkelanjutan
Perencanaan kerangka kerja manajemen risiko mencakup :
pemahaman mengenai organisasi dan konteksnya
menetapkan kebijakan manajemen risiko
menetapkan akuntabilitas manajemen risiko
mengintegrasikan manajemen risiko ke dalam proses bisnis organisasi
alokasi sumber daya manajemen risiko
menetapkan mekanisme komunikasi internal dan eksternal
Setelah melakukan perencanaan kerangka kerja, maka dilakukan penerapan proses manajemen risiko. Dalam penerapan manajemen risiko, perlu dilakukan monitoring dan review terhadap kerangka kerja manajemen risiko.
Setelah itu, kerangka kerja manajemen risiko perlu diperbaiki secara berkelanjutan untuk memfasilitasi perubahan yang terjadi pada konteks internal dan eksternal organisasi.Proses-proses tersebut kemudian berulang kembali untuk memastikan adanya kerangka kerja manajemen risiko yang mengalami perbaikan berkesinambungan dan dapat menghasilkan penerapan manajemen risiko yang andal.
Proses
Proses manajemen risiko merupakan kegiatan kritikal dalam manajemen risiko, karena merupakan penerapan daripada prinsip dan kerangka kerja yang telah dibangun.
Panduan dari proses manajemen risiko terdiri dari tiga proses besar, yaitu :
Penetapan konteks (establishing the context)
Penetapan konteks bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengungkapkan sasaran organisasi, lingkungan dimana sasaran hendak dicapai, stakeholders yang berkepentingan, dan keberagaman kriteria risiko, dimana hal-hal ini akan membantu mengungkapkan dan menilai sifat dan kompleksitas dari risiko.
Terdapat empat konteks yang perlu ditentukan dalam penetapan konteks, yaitu :
konteks internal
Konteks internal memperhatikan sisi internal organisasi yaitu struktur organisasi, kultur dalam organisasi, dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi pencapaian sasaran organisasi.
konteks eksternal
Konteks eksternal mendefinisikan sisi eksternal organisasi yaitu pesaing, otoritas, perkembangan teknologi, dan hal lain yang dapat mempengaruhi pencapaian sasaran organisasi.
konteks manajemen risiko
Konteks manajemen risiko memperhatikan bagaimana manajemen risiko diberlakukan dan bagaimana hal tersebut akan diterapkan di masa yang akan datang.
kriteria risiko
Dalam pembentukan manajemen risiko, organisasi perlu mendefinisikan parameter yang disepakati bersama untuk digunakan sebagai kriteria risiko.
Penilaian risiko (risk assessment)
Penilaian risiko terdiri dari:
Identifikasi risiko: mengidentifikasi risiko apa saja yang dapat mempengaruhi pencapaian sasaran organisasi.
Analisis risiko: menganalisis kemungkinan dan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi.
Evaluasi risiko: membandingkan hasil analisis risiko dengan kriteria risiko untuk menentukan bagaimana penanganan risiko yang akan diterapkan.
Penanganan risiko (risk treatment)
Dalam menghadapi risiko terdapat empat penanganan yang dapat dilakukan oleh organisasi:
Menghindari risiko (risk avoidance)
Mitigasi risiko (risk reduction), dapat dilakukan dengan mengurangi kemungkinan atau dampak
Transfer risiko kepada pihak ketiga (risk sharing)
Menerima risiko (risk acceptance)
Ketiga proses besar tersebut didampingi oleh dua proses yaitu:
Komunikasi dan konsultasi
Komunikasi dan konsultasi merupakan hal yang penting mengingat prinsip manajemen risiko yang kesembilan menuntut manajemen risiko yang transparan dan inklusif. Dimana manajemen risiko harus dilakukan oleh seluruh bagian organisasi dan memperhitungkan kepentingan dari seluruh stakeholders organisasi. Adanya komunikasi dan konsultasi diharapkan dapat menciptakan dukungan yang memadai pada kegiatan manajemen risiko dan membuat kegiatan manajemen risiko menjadi tepat sasaran.
Monitoring dan review
Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa implementasi manajemen risiko telah berjalan sesuai dengan perencanaan yang dilakukan. Hasil monitoring dan review juga dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan perbaikan terhadap proses manajemen risiko.
Perbandingan Standar ISO 31000 terbaru dengan versi lama
ISO melakukan revisi ini sebagai bagian dari proses peninjauan sistematis yang diterapkan pada semua standar yang diterbitkannya. Perbedaan versi terbaru (2018) dengan versi sebelumnya (2009) secara umum, isi dari standar ISO 31000:2018 menyederhanakan isi dari versi sebelumnya, berikut perbandingannya :
Nama dan Jumlah Halaman
Terdapat perubahan nama “principles and guidelines” menjadi hanya “guidelines”, serta dari berkurangnya jumlah halaman yang sebelumnya 24 menjadi 16 halaman.
Perubahan Diagram
Diagram yang menggambarkan hubungan prinsip, kerangka kerja, dan proses manajemen proses pun berubah. Pada versi 2009, prinsip, kerangka kerja, dan proses digambarkan sebagai rangkaian unsur yang berurutan. Sedangkan pada versi 2018 ketiga bagian ini digambarkan sebagai sistem terbuka yang saling berkaitan.
Prinsip manajemen risiko
Perubahan jumlah prinsip manajemen risiko dari 11 prinsip pada versi 2009 menjadi 1 tujuan (purpose) dan 8 prinsip pada versi 2018. Satu prinsip, yaitu “penciptaan dan pelindungan nilai”, diubah menjadi tujuan manajemen risiko. Dua prinsip, yaitu “bagian pengambilan keputusan” dan “secara eksplisit menangani ketidakpastian”, dihapus. Delapan prinsip lain disederhanakan pernyataannya menjadi (1) terintegrasi, (2) terstruktur dan komprehensif, (3) disesuaikan, (4) inklusif, (5) dinamis, (6) informasi terbaik yang tersedia, (7) faktor manusia dan budaya, serta (8) peningkatan sinambung.
Kerangka manajemen risiko
Adanya perubahan kerangka manajemen risiko dari 5 komponen pada versi 2009 menjadi 6 komponen pada versi 2018. Komponen “mandat dan komitmen” diubah menjadi “kepemimpinan dan komitmen” dan dipindahkan letaknya menjadi di pusat komponen lainnya. Komponen “integrasi” ditambahkan sebagai komponen yang mengawali komponen lain. Empat komponen lain disederhanakan pernyataannya menjadi (1) perancangan, (2) implementasi, (3) evaluasi, dan (4) perbaikan.
Proses manajemen risiko
Proses manajemen risiko relatif tidak berubah.
Proses “penetapan konteks” diubah namanya menjadi “lingkup, konteks, dan kriteria”.
Proses “pencatatan dan pelaporan” dicantumkan secara eksplisit di dalam diagram setelah sebelumnya hanya ada pada bagian teks pada versi 2009.