Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan Eceran, Bukan Mobil dan Motor Bidang Operasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Pengawas SPBU
Melaksanakan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) di Tempat Kerja, Melaksanakan Kegiatan Penerimaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Melaksanakan Kegiatan Penerimaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Mengawasi Kegiatan Operasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |


