
Program Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Kompetensi Kepala Teknik dan Wakil Kepala Teknik.
Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional








