KMI-PAKKEM Training Center 

Delivering Your Success

 
 
Categories
K3LL

Program Bimbingan Teknis Behaviour Based Safety (BBS)

Training Behaviour Based Safety (Bbs)

(In-House Class Schedule On Request)

Pengantar

Beberapa perusahaan telah lama melaksanakan program K3, namun angka kecelakaan kerja masih tetap tinggi dan fluktuatif sifatnya. Angka kecelakaan kerja tidak dapat ditekan atau diturunkan hingga mencapai nihil kecelakaan. Bahkan, hampir seluruh karyawan berpendapat bahwa keselamatan & kesehatan kerja (K3) itu menghambat jalannya kegiatan operasi produksi. Para manajer dan supervisor percaya bahwa program K3 tidak mempunyai nilai tambah bagi perusahaan maupun dirinya. Mental melakukan tugas apa adanya tumbuh subur di setiap lini perusahaan.

Penelitian statistik menunjukkan bahwa 96% dari semua kecelakaan kerja disebabkan karena faktor perilaku manusia (human behaviour). Pekerja adalah manusia yang cenderung mempunyai sifat ceroboh, lalai, sering mengambil jalan pintas, tidak mematuhi standar prosedur operasi, dan lain-lainnya. Ini semua merupakan phenomena gunung es (iceberg phenomena), yang sering disebut sebagai perilaku tidak aman.

Perilaku aman dan tidak aman dari seorang pekerja tidak pernah dianalisis, bahkan tidak pernah dilaporkan sama sekali. Kalaupun ada sistem pelaporannya, akan cenderung mengarah pada suasana saling menyalahkan satu sama yang lainnya, budaya saling menyalahkan. Padahal, menurut analisis fenomena gunung es, tidak ada perbedaan antara perilaku tidak aman dengan kecelakaan kerja. Keduanya sama-sama “berbentuk” sebagai “gunung es”. Bagaimana caranya agar gunung es tersebut mengecil dan mencair? Perlu adanya suatu komitmen dari semua manajemen dan pekerja perusahaan, tentang perlunya meningkatkan semangat dan menghangatkan suasana K3 di organisasi perusahaan, agar tidak terjadi gunung es yang berkelanjutan, melalui program yang disebut pelatihan Behaviour Based Safety (BBS).

Program pelatihan BBS ini memang sengaja disusun dan dikemas untuk diberikan kepada semua karyawan perusahaan untuk menumbuhkan benih-benih budaya K3 (safety culture) di perusahaan. Pelatihan BBS ini harus dikelola oleh para pimpinan perusahaan, semua tingkat jabatan manajer dan supervisor dari perusahaan tersebut. Agar mereka cakap dan handal untuk menerapkan dan mengelolanya, untuk itu perlu adanya suatu pelatihan yang dikemas khusus untuk memenuhi budaya K3 yang diharapkan. Pada saat pelatihan BBS nanti, para peserta akan dibekali teknik metoda baru untuk melakukan percakapan yang berkualitas tentang K3, yang sifatnya saling menguatkan bukan untuk saling menyalahkan.  Metoda ini, sudah dikenal di beberapa industri migas dan kimia yang sudah mencapai nihil kecelakaan kerja, dengan pendekatan iklim K3 yang kondusif. Diharapkan setelah selesai pelatihan BBS, para pimpinan perusahaan, manajer dan supervisor serta seluruh karyawan akan mempunyai budaya K3 yang berubah dari sebelumnya, dengan menerapkan program BBS dalam kegiatan perusahaan sehari-hari.

 Silabus – Materi Training:

  • Prinsip-prinsip perilaku keselamatan
  • Teori Perilaku ABC
  • Analisis perilaku
  • Pengembangan daftar periksa perilaku kritis
  • Metodologi observasi
  • Kemampuan berkomunikasi
  • Keterampilan melatih
  • Analisis statistik data pengamatan
  • Model implementasi proses keamanan berdasarkan perilaku

 

Tujuan Pelatihan:

Pelatihan Behavior Based Safety bertujuan untuk memahami dan mengaplikasikan konsep  BBS dalam perusahaan, manfaat serta strategi penerapannya.

Siapa Peserta Training ini?

Yang perlu mengikuti pelatihan BBS i ni adalah: HSE Manager, HSE Advisor, HSE Supervisor, Anggota P2K3, Training Manager, dan semua karyawan yang terkait dengan pengembangan K3 diperusahaan

Hasil – Manfaat Training:

Setelah berhasil menyelesaikan kursus ini, para peserta tersebut dapat:

  • Memahami pentingnya penerapan keselamatan & kesehatan kerja secara menyeluruh.
  • Membuat sebuah sistem untuk mengelola eksposur yang berasal dari data kecelakaan kerja.
  • Mengembangkan budaya keselamatan yang mempromosikan dan melindungi karyawan dengan kepemilikan bersama dari setiap tingkat organisasi
  • Merancang daftar perilaku untuk melatih karyawan dalam menghindari kecelakaan.
  • Melaksanakan perubahan desain ke tempat kerja untuk meningkatkan kemampuan karyawan untuk melakukan pekerjaan dengan aman.

Ringkasan Training

Para Peserta akan belajar bagaimana mengelola bahaya di tempat kerja. Untuk lebih mendukung konsep ini tentu saja akan bertema sebagai kesepakatan gunung. Ini dimulai dengan merangkul standar OSHA sebagai base camp teoritis untuk pendakian. Untuk mencapai puncak, pendaki harus memiliki peralatan yang diperlukan namun juga saling bergantung satu sama lain untuk mencapai pendakian yang aman. Lingkungan yang berubah memerlukan analisis aktif, perubahan kepemimpinan dan rute. Behavior Based Safety memajukan pencegahan kecelakaan strategis dengan mengungkapkan penyebab dan manfaat yang mendasar dari perilaku yang tidak aman, melatih perubahan perilaku pada karyawan dengan menggunakan format observasi, dan memajukan perubahan desain ke tempat kerja yang didorong oleh data pendukung.

Agenda Training:

  1. Modul 1: Mengapa kita membutuhkan K3? (tempat penampungan)
  2. Modul 2: Mengekstrak data dari laporan kecelakaan (mengapa orang lain gagal?)
  3. Modul 3: Mengembangkan budaya keselamatan yang dimulai dengan Tim P2K3. (merencanakan pendakian)
  4. Modul 4: Merancang daftar periksa dan pembinaan perubahan perilaku. (mengurangi resiko)
  5. Modul 5: Perubahan desain di tempat kerja

 

 

 

Categories
K3LL

Program Bimbingan Teknis Investigasi Kecelakaan

Training Investigasi Kecelakaan – Sertifikasi BNSP

(In-House Class Schedule On Request)

Kecelakaan dan/atau insiden akan menyebabkan kerusakan asset, kerugian dan mengurangi keuntungan perusahaan, tetapi masih banyak yang belum mau melakukan tindakan penanggulangan dengan baik dan serius. Padahal kecelakaan sering terjadi ditempat kerja, bahkan terkadang kecelakaan yang sama terulang kembali untuk yang kesekian kalinya, tanpa ada upaya penanggulangan sedikitpun. Salah satu upaya mengurangi kerugian akibat kecelakaan adalah dengan mengadakan analisa setiap kecelakaan yang terjadi dan melakukan tindakan perbaikan agar kecelakaan serupa tidak akan pernah terjadi kembali.

Hasil analisis kecelakaan yang baik dan tepat serta diterapkan upaya tindak pencegahannya akan bisa meningkatkan kesadaran keselamatan bagi semua karyawan dan kerugian akibat kecelakaanpun akan berkurang.

Selain itu di era Masyarakat Ekonomi Asean sekarang ini, kompetensi pekerja menjadi hal yang sangat penting. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi di bidang K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. Sertifikasi kompetensi keahlian K3 mengacu pada SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007.

Penyelenggaraan training Investigasi Kecelakaan bersertifikasi BNSP, untuk mempersiapkan peserta training dalam menghadapi ujian kompetensi K3, di mana untuk mendapatkan sertifikat kompetensi K3 tersebut, peserta akan diuji oleh assessor LSK PPSDM Migas Cepu atau oleh LSK – K3 ICCOSH.

Sertifikat Kompetensi K3 tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di bidang K3.  BNSP memberikan lisensi kepada LSK PPSDM Migas Cepu dan LSK K3 ICCOSH untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi K3 yang mengacu pada SKKNI tersebut di atas.

Materi Training:

  1. Accident Concepts, include accident theory, type of incident, accident impact, relation between hazards and  risk, energy concept and accident prevention
  2. Loss Causation Models from Frank Birds, including Domino Theory,  Loss Control process, Pre Contact, Contact, Pre Contact, IEDIM and ISMEC concept
  3. Accident investigation , why investigation, role and responsibility, investigation technique and reporting system
  4. Accident Reporting System
  5. Accident Case Study

Silabus Sesuai SKKNI K3 Nomor KEP.42/MEN/III/2008 dan SKKNI No. KEP.248/MEN/V/2007:

No

Kode Unit

Judul Unit

1

KKK.00.02.003.01

Mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko K3

2

KKK.00.02.014.01

Menganalisis dan mengevaluasi   risiko K3

3

KKK.00.03.002.01

Partisipasi   dalam penyelidikan kecelakaan

4

KKK.00.03.005.01

Mengembangkan    analisa informasi dan data K3, dan proses pelaporan serta dokumentasi

Manfaat Training:

Peserta akan memahami perihal tentang kecelakaan, sebab-sebab dan dampaknya.

  1. Belajar Keselamatan dari Kecelakaan yang pernah terjadi.
  2. Agar kecelakaan serupa tidak terulang kembali dan minimal untuk mengurangi kemungkinan dampak atau akibat dari kecelakaan yang sudah pernah terjadi.
  3. Memberikan kesadaran tentang pentingnya menjaga keselamatan dan mencegah kecelakaan ditempat kerja.
  4. Mengetahui langkah-langkah dalam menganalisa kecelakaan dan bisa melakukannya.

Persyaratan Peserta Training:

Pendidikan dan Pengalaman

  1. Pendidikan Sarjana, pengalaman kerja minimal 2 tahun dibidang K3
  2. D3 pengalaman kerja minimal 3 Tahun dibidang K3
  3.  SLTA/SMK, pengalaman kerja minimal 5 Tahun dibidang K3
  4. Foto copy Ijasah terakhir
  5. Foto copy KTP / Paspor / Kitas
  6. Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  7. Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
  8. Sertifikat Pelatihan K3 yang pernah diikuti sebelumnya (bila ada)
  9. CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja

Jadwal Training Online:(Selama Masa Pandemi Training dilaksanakan Secara Online)

  • TBD

Jadwal Training (Tatap Muka) 

  • Selama Masih Masa Pandemi Covid-19, Training Tatap Muka masih belum bisa dilaksanakan.

Investasi:

Investasi Training Accident Investigation BNSP (Online): TBD

Fasilitas Training online:

  • Fasilitas Training: Sertifikat resmi dari BNSP
  • Sertifikat Kehadiran
  • Softcopy Materi

 

 

 

 

Categories
K3LL

Training Implementasi dan Pembuatan Laporan AMDAL dan UKL-UPL

Training Implementasi dan Pembuatan Laporan AMDAL dan UKL-UPL

(In-House Class Schedule On Request)

PENGANTAR

Tuntutan implementasi pengelolaan lingkungan semakin ketat dan menjadi semakin penting bagi kegiatan dan perusahaan yang wajib AMDAL/UKL-UPL. Hal ini terlihat dengan munculnya UU PPLH No 32 tahun 2009 yang mengatur mulai dari perencanaan lingkungan, implementasi dan pencegahan pencemaran hingga penegakan hukum.

Seperti yang tertuang dalam UU PPLH No 32 tahun 2009 tersebut, AMDAL menjadi dasar penerbitan izin lingkungan. Izin lingkungan menjadi dasar/mendahului izin usaha dan izin-izin yang lain. Dengan demikian diperlukan pengendalian yang ketat tentang pelaksanaan AMDAL melalui pelaporan RKL-RPL maupun UKL-UPL oleh pemerintah (RI, Provinsi, Kabupaten/Kota). Jika terjadi pelanggaran terhadap AMDAL yang telah ditetapkan, maka dengan sendirinya izin-izin lain yang dikeluarkan setelah AMDAL juga dibatalkan.

AMDAL dan/atau UKL-UPL adalah komitmen dari Perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan dan bila komitmen ini tidak dilaksanakan maka termasuk kedalam pelanggaran peraturan. Dalam mengimplementasikan AMDAL/UKL-UPL perusahaan harus memiliki strategi yang tepat agar diperoleh hasil yang optimal. Diperlukan integrasi AMDAL/UKL-UPL dengan pengelolaan lingkungan lainnya seperti: PROPER, ISO 14001, CSR, Sustainable Devolepment, dll. Disamping itu yang tidak kalah pentingya adalah meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia di perusahaan dan pemerintah.

Kinerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan ditunjukkan dalam suatu laporan yang sudah ditentukan periodenya (minimum 6 bulan sekali) oleh pemerintah. Penyampaian laporan yang memadai dan akurat merupakan hal yang diperlukan sebagai alat ukur kinerja lingkungan perusahaan, pertanggungjawaban perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, bukti hukum dan informasi bagi masyarakat, pemerintah dan stakeholder lainnya.

Tujuan Training:

Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:

  • Peserta pelatihan memahami dasar hukum dan persyaratan pemenuhan AMDAL/UKL-UPL dan konsekwensinya bagi perusahaan.
  • Peserta pelatihan mampu menyusun rencana dan program implementasi AMDAL/UKL-UPL untuk perusahaan.
  • Peserta pelatihan mampu mengenali kriteria keberhasilam implementasi AMDAL/UKL-UPL dan mampu membuat laporan AMDAL/UKL-UPL

Silabus – Materi Training:

  • UU Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH, Ruang lingkup PPLH, pengertian AMDAL, pengertian UKL/UPL, kriteria dampak penting, muatan dokumen AMDAL, penyusun dan penilai dokumen AMDAL,
  • Peraturan tentang AMDAL, Istilah dalam AMDAL, fungsi AMDAL, usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL, usaha dan/atau kegiatan bebas AMDAL, usaha dan/atau kegiatan wajib UKL/UPL, tahapan AMDAL
  • AMDAL dan konsekuensi : Dokumentasi ke Implementasi, Issue implementasi AMDAL atau UKL/UPL, posisi AMDAL dalam tahapan proyek, output studi AMDAL, pengelolaan komponen fisik-kimia, hayati, dan sosekbud
  • Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan, Tahapan dalam studi AMDAL, komponen lingkungan – komponen kegiatan, metode identifikasi dampak, aspek vs. dampak lingkungan, hubungan kegiatan, aspek, dan dampak lingkungan, jenis-jenis aspek lingkungan, tahapan perencanaan lingkungan
  • Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Air, Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terkait pengelolaan dan pemantauan kualitas air
  • Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Udara, Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terkait pengelolaan dan pemantauan kualitas udara
  • Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Limbah B3, Prinsip pengelolaan limbah B3 dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam mengelola limbah B3
  • Pembuatan Laporan RKL/RPL atau UKL/UPL, Dasar dan latar belakang pelaporan, mekanisme pelaporan, sistematika laporan AMDAL
  • AMDAL-PROPER-CSR dan Sustainable Development, Tujuan dan sasaran pengelolaan lingkungan, prinsip CSR, sustainable development dan kriterianya,

Metode Pelatihan:
Presentasi
Diskusi
Latihan

Referensi:  TBD 

Biaya : TBD

Pelaksanaan: TBD

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi: TBD