Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 166 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya. Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Pada Jabatan Kerja Kepala Teknik dan Wakil Kepala Teknik Migas. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Kepala Teknik dan Wakil Kepala Teknik Migas.
Mengelola sistem manajemen keselamatan migas, memastikan peningkatan budaya keselamatan migas, memimpin langsung penerapan keselamatan migas dan mengendalikan langsung kinerja pelaksanaan keselamatan migas.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |















