Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Pengawas K3.
Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di industri Migas, Menerapkan Prosedur Kerja Aman di Tempat Kerja, Menerapkan Work Permit di Industri Migas, Menerapkan Aspek Kesehatan Lingkungan Kerja di Industri Migas, Menerapkan Komunikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Migas, Menganalisis Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Migas, Melaksanakan Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Migas, Menerapkan Investigasi Insiden, Menerapkan Pengelolaan Perubahan (Management of Change) di Tempat Kerja, Mengkaji Klasifikasi Area Berbahaya di Industri Migas, Merencanakan Tanggap Darurat di Industri Migas, Melakukan Audit Internal Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |




