KMI-PAKKEM Training Center 

Delivering Your Success

 
 
5/5

Program Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Kompetensi Operator SPBU

Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan Eceran, Bukan Mobil dan Motor Bidang Operasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Operator SPBU.

Melaksanakan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) di Tempat Kerja Melakukan K3 dan pengisian BBM dan Melaksanakan Kegiatan Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM).

This Form has no fields.