KMI-PAKKEM Training Center 

Delivering Your Success

 
 
5/5

Program Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Kompetensi Operator K3

Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Operator K3.

 Menerapkan Prosedur Kerja Aman di Tempat Kerja, Menerapkan Work Permit di Industri Migas, Menerapkan Alat Pelindung Diri (APD), Mengoperasikan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA), Mengelola Pelaporan dan Pencatatan Insiden, Mengoperasikan Alat Uji Gas di Industri Migas, Mengoperasikan Sound Level Meter, Menangani Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan.

 
This Form has no fields.