KMI-PAKKEM Training Center 

Delivering Your Success

 
 
5/5

Program Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Kompetensi Ahli K3

Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Ahli K3 Migas.

Menerapkan komunikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), menganalisis risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3), membuat program kerja keselamatan dan kesehatan kerja (K3), memastikan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan migas (smkm), menerapkan investigasi insiden, mengelola audit keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di industri migas, budaya menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), menerapkan peraturan dan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), menerapkan hazard and operability studies (hazops) di tempat kerja, menerapkan pengelolaan perubahan (management of change) di tempat kerja, merencanakan tanggap darurat di industri migas.

 
This Form has no fields.